BKPM tertibkan PMA di Bali yang fiktif dan melanggar izin

1 week ago 4
Badan usaha investasi PMA tapi wujud (usaha) tidak ada, orangnya ada, ini kami tertibkan.

Badung, Bali (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menertibkan penanaman modal asing (PMA) di Bali ternyata fiktif hingga melakukan pelanggaran tidak sesuai izin.

"Badan usaha investasi PMA tapi wujud (usaha) tidak ada, orangnya ada, ini kami tertibkan," kata Direktur Wilayah Lima Kementerian Hilirisasi dan Investasi/BKPM Andy Sugiharto, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Pihaknya telah mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 267 perusahaan PMA pada November 2024.

Ada pun NIB itu didapatkan melalui fasilitas Online Single Submission (OSS).

Dari 267 PMA itu, ia tidak memberikan rincian jumlah perusahaan yang fiktif dan perusahaan yang tidak merealisasikan nilai investasi sesuai NIB yang sudah diberikan.

Perusahaan asing, kata dia, memiliki kategori perusahaan besar, sehingga harus berinvestasi di Indonesia dengan nilai di atas Rp10 miliar.

Sedangkan dari hasil survei di lapangan, ujar dia pula, sektor usaha yang dijalankan PMA misalnya restoran hanya memiliki nilai investasi kecil atau tidak sampai Rp10 miliar.

Ia menjelaskan lolosnya PMA yang fiktif hingga tidak sesuai realita itu bisa mendapatkan NIB tidak dapat dibebankan kepada satu pihak.

Pasalnya, kata dia lagi, proses perizinan melibatkan banyak pihak termasuk legalitas badan hukum yakni akta pendirian dari notaris hingga masuk ke sistem OSS.

"Pengajuan OSS siapa pun boleh akan tetapi kami tidak bisa sendiri. Pada saat di notaris, terhadap izin legalitas pendirian badan hukum, kemudian ke sistem OSS. Di dalam (OSS) itu mereka sudah mengikuti prosedur tapi pelaksanaan itu banyak disalahgunakan," katanya pula.

Salah satu dampak yang timbul dari PMA bermasalah itu, yakni pelanggaran izin keimigrasian warga negara asing karena PMA itu juga sebagai menjamin orang asing di Bali.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan imigrasi, kepolisian hingga kejaksaan dalam operasi Wira Waspada 2025 sektor pariwisata yang menyasar WNA melanggar ketentuan keimigrasian di Bali.

Berdasarkan data BKPM, investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali pada 2024 menduduki peringkat ke-12 dari 37 provinsi di Indonesia dengan realisasi mencapai 1,61 miliar dolar AS tersebar pada 42.926 proyek.

Sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Bali menduduki posisi ke-15 dari 38 provinsi di tanah air dengan realisasi pada 2024 mencapai Rp12,31 triliun tersebar pada 12.836 proyek.

Baca juga: DPMPTSP NTB sebut realisasi investasi serap 15 ribu tenaga kerja

Baca juga: Danantara dan era baru industri investasi di Indonesia

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |