Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera diberlakukan pada 2 Januari 2026 atau kurang lebih dalam kurun waktu satu tahun dari sekarang.
Namun demikian, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga kini belum kunjung diperbaharui. Padahal, KUHP dan KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dan menjadi pedoman hukum masyarakat Indonesia.
Untuk itu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada pertengahan Februari 2025 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
RUU tersebut dinilai mendesak untuk segera dibahas karena UU KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, pengesahan RUU KUHAP dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.
Oleh karena itu, semangat politik hukum KUHAP harus sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Riki Perdana Raya Waruwu menilai pembaruan KUHAP bukan sekadar kebutuhan, tetapi suatu keharusan untuk menjamin keseimbangan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pasalnya, ketentuan yang ada saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum, keseimbangan antara hak tersangka dan korban, serta belum selaras dengan berbagai kebijakan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketidaksempurnaan dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun fleksibilitas hakim dalam menegakkan keadilan substantif," ujar Riki.
Adapun KUHAP yang berlaku saat ini belum memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam memutuskan perkara dengan mempertimbangkan prinsip keadilan secara lebih luas.
Dalam ketentuan Pasal 193 (1) KUHAP, diatur bahwa jika pengadilan berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Namun, ketentuan Pasal 54 Ayat (2) KUHP baru justru memberikan pengaturan yang berbeda, yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Ketentuan pada ayat tersebut dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan.
Pemberian maaf itu dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didalilkan kepadanya.
Alhasil, penerapan Pasal 54 Ayat (2) KUHP tidak memberikan kepastian hukum bagi hakim apabila rumusan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP tidak dilakukan perubahan.
Tak hanya belum memberi fleksibilitas bagi hakim, KUHAP saat ini pun lebih banyak mengatur hak tersangka atau terdakwa, yakni meliputi bahasa yang dimengerti, keterangan secara bebas, bantuan hukum, layanan kesehatan, status penahanan, kunjungan keluarga, kunjungan rohaniwan, persidangan terbuka untuk umum, mengajukan saksi atau ahli, upaya hukum, dan ganti kerugian.
Sementara hak korban dalam KUHAP hanya terbatas pada tiga dimensi, yakni hak untuk mengajukan keberatan, menuntut ganti kerugian, serta berperan aktif dalam proses penyelesaian perkara, sehingga tidak terdapat keseimbangan antara tersangka atau terdakwa dengan korban.
KUHP baru dan berbagai UU lainnya telah mengakui berbagai hak korban yang belum diatur dalam KUHAP, seperti perlindungan dari kekerasan saat memberikan keterangan, jaminan tidak kehilangan pekerjaan, dan perlindungan terhadap identitas korban.
Maka dari itu, KUHAP perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan hukum dan memastikan hak korban benar-benar terlindungi dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: KY usul RUU KUHAP masukkan aturan bantuan hukum bagi terpidana
Baca juga: Komisi III: Urgensi penyusunan RUU KUHAP samakan nilai dengan KUHP
Menjunjung tinggi HAM
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengatakan RUU KUHAP merupakan suatu keniscayaan dan harus selesai pada tahun ini karena KUHP baru telah dibuat sesuai perkembangan dan kemajuan sistem hukum saat ini, sehingga membutuhkan reformasi KUHAP.
KUHP terbaru tak lagi berorientasi pada keadilan retributif atau keadilan yang berlandaskan pembalasan atas kejahatan yang dilakukan, dengan menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.
Sebaliknya, KUHP baru kini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Keadilan korektif ditujukan kepada pelaku, sedangkan keadilan restoratif ditujukan kepada korban. Sementara keadilan rehabilitatif ditujukan kepada keduanya, yakni pelaku maupun korban.
Keadilan korektif, keadilan restoratif, maupun keadilan rehabilitatif membutuhkan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta berdasarkan prinsip yang berlaku universal di seluruh dunia, yakni due process of law atau proses hukum yang adil dan menjamin hak kemerdekaan warga negara.
Sayangnya, KUHAP Indonesia saat ini belum disusun berdasarkan kerangka due process of law, tetapi disusun dalam kerangka crime control model atau model sistem peradilan pidana yang berfokus pada efisiensi dalam menekan dan mengendalikan kejahatan.
Setidaknya, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara kerangka due process of law dan kerangka crime control model. Dalam kerangka due process of law, diutamakan sisi kualitas pada acara pidana, sehingga lamanya waktu penindakan pidana tak lagi menjadi masalah selama kasus tersebut mampu diselesaikan dengan berkualitas.
Sementara dalam kerangka crime control model, diutamakan kecepatan dalam acara pidana atau menonjolkan sisi kuantitas.
Kerangka itu yang selama ini diadopsi oleh KUHAP Indonesia, yang terlihat dari adanya pembatasan waktu yang sangat ketat dalam proses penindakan pidana, baik dalam penyidikan, penyelidikan, penuntutan, hingga peradilan.
Perbedaan lainnya, yakni kerangka due process of law menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, sedangkan kerangka crime control model cenderung berorientasi pada asas praduga bersalah atau presumption of guilt.
Penerapan asas praduga bersalah yang kuat dalam penindakan hukum cenderung menyebabkan tidak dipedulikannya HAM pada saat seseorang belum dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Padahal, asas praduga tidak bersalah perlu diterapkan dengan baik dalam sistem hukum di Tanah Air guna mencegah kesalahan identifikasi dan penghukuman yang tidak adil serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Baca juga: MA usul RKUHAP persingkat sidang yang ancamannya di bawah tujuh tahun
Baca juga: Akademisi: RUU KUHAP detailkan wewenang penanganan tindak pidana
Hindari tumpang tindih
Selain RUU KUHAP, saat ini telah dibahas pula RUU Kejaksaan oleh DPR dan pemerintah. Banyak pihak yang menyoroti adanya pembahasan RUU Kejaksaan yang sudah berjalan terlebih dahulu dari RUU KUHAP, yang seharusnya menjadi acuan utama sebelum menyusun UU sektoral lainnya.
Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof. Tongat berpendapat hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam sistem hukum nasional, salah satunya pada penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.
Apabila belum ada standar hukum acara yang seragam, setiap lembaga penegak hukum akan memiliki aturan sendiri dalam menerapkan konsep keadilan restoratif. Akibatnya, akan terjadi ketidakharmonisan dalam praktik di lapangan.
Untuk itu, idealnya RUU KUHAP harus terlebih dahulu dibahas sebagai induk atau acuan utama hukum acara pidana. Dengan sinkronisasi yang baik, penegakan hukum di Indonesia tentunya akan menjadi lebih efektif, adil, dan tidak tumpang tindih antarlembaga.
Di sisi lain, pembahasan RUU KUHAP juga diharapkan mendetailkan distribusi kewenangan lembaga hukum dalam menangani perkara tindak pidana guna mengantisipasi potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga hukum.
Contohnya, terkait dengan pelaporan tindak pidana yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian. Apabila kewenangan itu juga diberikan kepada kejaksaan, maka berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau samar.
Guna menghindari tumpang tindih tersebut, baru-baru ini Badan Keahlian DPR bersama Komisi III DPR menggelar konsultasi publik yang membahas penyusunan RUU KUHAP pada akhir Januari 2025.
Agenda konsultasi publik itu turut membahas dan memastikan kejelasan dan pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum (APH) agar tidak tumpang tindih.
Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul meminta agar publik mendukung terciptanya hukum acara pidana yang efisien, transparan, adil, dan tetap menjunjung tinggi HAM.
"Partisipasi masyarakat memberikan peluang untuk memberikan masukan, sekaligus mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi implementasi undang-undang ini kelak,” ujar Inosentius.
Meskipun pengesahannya mendesak, revisi KUHAP tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan harmonisasi dengan berbagai aturan terbaru yang telah diterapkan dalam praktik peradilan.
Penyesuaian itu akan memastikan bahwa hukum acara pidana tidak hanya menjadi alat kepastian hukum, tetapi juga sarana keadilan yang lebih manusiawi, modern, dan responsif terhadap tantangan zaman.
Baca juga: Rapat Paripurna setujui RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR
Baca juga: Wamenkum tak setuju dengan konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP
Baca juga: Pengamat harap kewenangan jaksa yang berlebih tak dilegalisasi
Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2025