Medan (ANTARA) - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor memastikan dana kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut per 21 Oktober 2025 sebesar Rp990 miliar berada di Bank Sumut.
Menurutnya, dana tersebut seluruhnya tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Sumut.
"Secara terbuka bisa dikonfirmasi ke Bank Sumut. Dananya tidak ada di deposito, semuanya berada di giro dan buku tabungan," ujar Timur dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat.
Pihaknya juga telah menyurati Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut Nomor 900.1/3861/BKAD/X/2025 perihal sinkronisasi data keuangan daerah pada 22 Oktober 2025.
Adapun maksud surat tersebut meminta penjelasan atas dana simpanan Pemprov Sumut sebesar Rp3,1 triliun yang sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kita mohon penjelasan Bank Indonesia terhadap dana dengan jumlah simpanan Rp3,1 triliun yang dirilis oleh Menteri Keuangan. Saat ini, kami masih menunggu balasan surat itu," jelas Timur.
Baca juga: Bukan mengendap, dana Rp14,6 triliun tersimpan di deposito dan giro
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BKAD Provinsi Sumut Ratna Sari Pinem menyebutkan, RKUD 33 kabupaten/kota se-Sumut berjumlah sebesar Rp6,79 triliun.
"Hingga 20 Oktober 2025, semua kabupaten/kota se-Sumatera Utara sebesar Rp6,79 triliun tersimpan di Bank Sumut," jelasnya.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Provinsi Sumut Andriza Rifandi menegaskan, bahwa Pemprov Sumut hanya memiliki satu rekening kas daerah di Bank Sumut.
"Tidak ada lagi rekening atas nama bank lain. Pastinya di Bank Sumut, karena RKUD kita cuma satu Bank Sumut," ucap dia.
Pihaknya berjanji akan menelusuri maupun memastikan dan mengklarifikasi persoalan RKUD Pemrov Sumut ini secara tuntas.
"Hal ini agar publik memperoleh informasi keuangan daerah yang akurat dan transparan," jelas Andriza.
Baca juga: OJK: Tempatkan Rp200 triliun ke Himbara perkuat posisi tawar perbankan
Baca juga: Dedi bantah Jabar endapkan APBD di deposito dan usul Menkeu buka data
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































