Jakarta (ANTARA) - Kabar soal tunjangan kinerja atau tukin selalu menjadi sorotan, khususnya bagi para dosen ASN yang tengah menanti pencairannya.
Menjelang pertengahan tahun ini, isu mengenai besaran tukin yang dijadwalkan cair pada Juli 2025 mulai ramai diperbincangkan.
Banyak yang penasaran, apakah jumlahnya akan mengalami kenaikan, tetap seperti sebelumnya, atau justru mengalami penurunan. Mengingat peran strategis dosen ASN dalam dunia pendidikan, perkembangan informasi terkait tukin ini menjadi perhatian penting bagi banyak kalangan.
Pencairan tukin ini resmi diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sebanyak 31.066 dosen ASN akan menerima tunjangan ini.
Jumlah tersebut mencakup para dosen yang bertugas di berbagai jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik di PTN Satker maupun PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum memperoleh sistem remunerasi, serta dosen yang bekerja di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Adapun rincian jumlah penerima meliputi:
- 8.725 dosen di PTN Satker
- 16.540 dosen di PTN BLU yang belum mendapatkan remunerasi
- 5.801 dosen di LLDikti
Besaran tunjangan kinerja dosen ASN
Besaran tukin yang diterima setiap dosen ASN akan berbeda, tergantung dari kelas jabatan yang diemban. Nilainya dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang masing-masing.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Perpres ini pada 27 Maret 2025. Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025, berikut besaran tunjangan kinerja dosen ASN dari kelas jabatan 1 hingga 17:
- Tukin kelas jabatan 1: Rp2.531.250
- Tukin kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Tukin kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Tukin kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Tukin kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Tukin kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Tukin kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Tukin kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Tukin kelas jabatan 9: Rp5.079.000
- Tukin kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Tukin kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Tukin kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Tukin kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Tukin kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Dengan rincian ini, para dosen ASN dapat mulai memperkirakan besaran tunjangan yang akan diterima pada Juli mendatang. Besaran tunjangan kinerja yang diterima para dosen diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pengajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: Tukin dosen ASN dan lembaran baru semangat pengabdian
Baca juga: Tukin dosen ASN, sebuah janji yang akhirnya terealisasi
Baca juga: Kemarin, Klarifikasi Kemenkes dan KLB keracunan massal di Klaten
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025