Benarkah muntah bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Saat menjalankan ibadah puasa, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk soal muntah.

Kondisi ini bisa terjadi secara tiba-tiba, baik karena sakit, mual, masuk angin atau faktor lainnya. Di sisi lain, ada pula orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau justru batal?

Dalam ajaran Islam, terdapat aturan jelas mengenai kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan tetap dianggap sah. Berikut adalah penjelasan terkait hal tersebut.

Baca juga: Memamerkan aurat saat olahraga di bulan Ramadhan, bikin batal puasa?

Apakah muntah membatalkan puasa?

Muntah saat berpuasa sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak? Jawabannya bergantung pada faktor kesengajaan. Dalam Islam, terdapat perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa disengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja.

1. Muntah yang terjadi tanpa sengaja tidak membatalkan puasa

Jika seseorang mengalami muntah secara tiba-tiba karena merasa mual, masuk angin, atau kondisi lainnya tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasanya tetap sah. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang muntah tanpa disengaja, maka ia tidak berkewajiban qadha (mengganti puasa)." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i).

Dengan demikian, seseorang yang muntah tanpa disengaja tidak perlu khawatir, karena puasanya tetap berlanjut dan tidak batal.

Baca juga: Menelan ludah dan pakai lip balm saat puasa, bikin batal? Ini hukumnya

2. Muntah yang disengaja membatalkan puasa

Sebaliknya, jika seseorang secara sadar dan sengaja memuntahkan isi perutnya, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut atau cara lainnya, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di lain hari. Hal ini juga dijelaskan dalam hadis yang sama, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)."

Artinya, muntah yang dilakukan dengan sengaja termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, sehingga wajib diganti di hari lain setelah Ramadan.

3. Muntahan yang tertelan dapat membatalkan puasa

Selain itu, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Jika seseorang muntah tanpa disengaja, namun sebagian muntahannya tertelan kembali secara sadar, maka puasanya batal. Namun, jika muntahan tersebut tidak tertelan dan langsung dikeluarkan, maka puasa tetap sah.

Sebagai kesimpulan, muntah saat berpuasa tidak serta-merta membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Oleh karena itu, jika seseorang merasa mual tetapi tidak sampai muntah, atau muntah tanpa disengaja, puasanya tetap dianggap sah dan dapat dilanjutkan.

Baca juga: Hukum makan dan minum saat puasa karena lupa, apakah batal atau tidak?

Baca juga: Hukum mencicipi masakan saat berpuasa, jadi makruh atau batal?

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |