Bea Cukai minta pengusaha penjual bahan kimia waspada penyalahgunaan

1 day ago 2
"Jadi kalau memang barang tersebut dibeli oleh industri farmasi itu adalah normal. Tetapi apabila memang yang membeli adalah perorangan, perlu ada perhatian dan diinformasikan kepada teman-teman di BNN,"

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meminta para pengusaha penjual bahan kimia bisa memperhatikan dan lebih sensitif terhadap pembeli guna menghindari penyalahgunaan.

Pasalnya, Direktur Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat menyebut saat ini banyak pihak yang menyalahgunakan pembelian bahan kimia untuk dijadikan narkotika, khususnya golongan mephedrone.

"Jadi kalau memang barang tersebut dibeli oleh industri farmasi itu adalah normal. Tetapi apabila memang yang membeli adalah perorangan, perlu ada perhatian dan diinformasikan kepada teman-teman di BNN," ujar Syarif dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Selasa.

Mephedrone merupakan zat psikoaktif sintetis yang termasuk dalam golongan katinon. Di Indonesia, mephedrone diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I karena memiliki efek stimulan yang kuat dan potensi ketergantungan yang tinggi.

Dalam proses pembuatan mephedrone, Syarif mengatakan bahan-bahan kimia yang diperlukan tidak hanya berasal dari luar negeri, tetapi sebagian besar justru berasal dari dalam negeri.

Berbagai bahan kimia tersebut, kata dia, bisa dibeli dari pedagang besar farmasi maupun pedagang besar bahan kimia, sehingga kini menjadi perhatian bersama.

Sementara itu, ia menuturkan bahan kimia untuk memproduksi mephedrone yang didatangkan dari luar negeri, baru saja terungkap dalam laboratorium gelap narkotika (clandestine laboratory) di Bali baru-baru ini.

Pengungkapan laboratorium tersebut, sambung dia, berasal dari informasi Bea Cukai di Soekarno Hatta, Banten, di mana terdapat pengiriman bahan kimia yang bisa diubah menjadi narkotika.

"Tentunya menjadi perhatian kami bahwa ternyata mereka selain memasukkan narkotika, dalam beberapa tahun ini mereka juga memasukkan bahan-bahan yang bisa dijadikan narkotika, utamanya untuk membuat narkotika golongan mephedrone," ungkap dia.

Syarif menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengungkap dan menyelesaikan berbagai kasus narkotika yang ada di Indonesia.

Dalam pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor, Bea Cukai bekerja sama secara intens dengan aparat penegak hukum dan BNN melalui berbagi informasi, analisis bersama, operasi bersama di lapangan, hingga pemusnahan barang bukti bersama.

"Rilis pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban daripada BNN dan Bea Cukai terhadap negara dan masyarakat untuk memastikan bahwa narkotika kami musnahkan dan tidak akan kembali beredar di masyarakat," kata Syarif menegaskan.

Baca juga: Lima anggota Polda Babel diberhentikan tidak dengan hormat

Baca juga: Ventilator dari Masjid Salman ITB siap diproduksi

Baca juga: Dosen ITB sebut pesanan ventilator portabel lampaui target

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |