Bea Cukai Makassar musnahkan ribuan barang illegal Rp12 miliar

1 week ago 8
Perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp12 miliar lebih, dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,96 miliar lebih

Makassar (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 - Juni 2025 dengan total nilai barang sebesar Rp12 miliar.

"Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai undang-undang kepabeanan dan cukai," ujar Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan yakni Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) berupa rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan barang impor umum serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan,

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang akan dimusnahkan masing-masing 873 bale barang impor umum yaitu pakaian bekas (ballpress). Sebanyak 5.482.407 batang rokok ilegal tanpa dikenakan cukai dan cukai palsu berbagai merk.

Baca juga: Bea Cukai-TNI AL mengamankan 755 balpres senilai Rp1,51 miliar

Selanjutnya, sebanyak 2.327 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merk dan 2.100 buah barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, komponen alat kendaraan dan lain sebagainya.

Menurut dia, pemusnahan barang sitaan hasil penindakan tersebut sesuai amanah Undang-undang untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal, mendukung iklim industri yang sehat dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai

"Perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp12 miliar lebih, dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,96 miliar lebih," katanya menyebutkan.

Pemusnahan barang bukti BMMN tersebut dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Mabdya Pabean B Makassar, Area Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara dengan cara dibakar. Selanjutnya, keseluruhan barang sitaan tersebut akan dibakar di area WWTP PT KIMA Makassar.

Baca juga: Bea Cukai sebut mayoritas pakaian ilegal masuk dari Malaysia

Dari beberapa penindakan, terdapat 58 perkara penyelesaiannya tidak dilakukan penyidikan. Namun demikian, di selesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium sebagai pendapatan negara sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan nilai Rp589 juta lebih.

Ade menegaskan, ini menjadi bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Karena, peredaran barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat. Penindakan ini demi menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TNI Polri, Kejaksaan, Satpol PP serta seluruh pihak terkait atas sinergi, koordinasi dan kolaborasinya memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan keuangan negara serta Kesehatan masyarakat

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |