Bea Cukai ingatkan impor barang penelitian bebas bea masuk dan cukai

1 month ago 7
Ke depan, kami berharap Bea Cukai dapat terus berkembang sebagai fasilitator yang mendukung inovasi nasional. Dengan kebijakan ini, Indonesia berpeluang untuk menjadi negara dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya saing di tingkat global

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan, impor barang yang ditujukan untuk penelitian dan pengembangan dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan cukai

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo di Jakarta, Selasa, menjelaskan, pembebasan bea masuk dan cukai itu termasuk alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang dianggap penting dalam kegiatan riset dan pengembangan.

Selain itu, aturan ini juga memberikan fasilitas bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. Pemberian fasilitas fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang memenuhi syarat,” ujar Budi.

Salah satu perguruan tinggi telah memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada 24 Juli 2024.

Barang hibah yang diterima berupa spectrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya dalam mengidentifikasi kandungan unsur hara dan menganalisis kandungan gizi dalam produk pangan.

Budi menambahkan, perguruan tinggi yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal tersebut perlu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang, yang ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang.

Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.

Sementara untuk dokumen, barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berupa foto kopi dokumen pembelian. Kemudian, salinan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L).

Lalu, perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.

Sementara untuk barang hasil hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan dokumen perolehan barang berupa surat keterangan hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.

Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan untuk pembebasan bea masuk dan cukai.

Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.

“Ke depan, kami berharap Bea Cukai dapat terus berkembang sebagai fasilitator yang mendukung inovasi nasional. Dengan kebijakan ini, Indonesia berpeluang untuk menjadi negara dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya saing di tingkat global,” kata Budi.

Baca juga: Bea Cukai minta masyarakat waspadai penipuan
Baca juga: DJBC: Penindakan kasus penyeludupan 2024 meningkat 6,12 persen
Baca juga: DJBC aktif bantu pemberantasan narkoba di perbatasan negara

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |