Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyeludupan narkoba golongan I jenis sabu asal Malaysia yang dibawa oleh penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam dengan modus disembunyikan dalam sandal yang dipakai oleh pelaku.
"Ini modus baru pertama kami ungkap, narkoba jenis sabu dibawa oleh penumpang pesawat dengan rute Batam menuju Surabaya, dengan tujuan akhirnya ke Madura," kata Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Selasa.
Zaky menjelaskan, pelaku merupakan warga Madura berinisial AN (31), yang sudah sejak 2013 bekerja sebagai buruh migran di Malaysia.
"Di Malaysia dia bekerja sebagai tukang cat," kata Zaky.
Dia menyebut, sabu seberat 805 gram dibawa oleh pelaku AN disimpan dalam tapak sandal kanan dan kiri yang dipakai oleh pelaku saat hendak berangkat dari Batam menuju Surabaya melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Sabtu (19/4).
"Penindakan ini berhasil mengamankan 2 bungkus diselipkan di sandal kanan dan kiri total berat 805 gram," kata Zaky.
Lebih lanjut Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi menjelaskan, penindakan dilakukan berawal dari kecurigaan petugas di Bandara Hang Nadim Batam dengan gerak-gerik pelaku.
Saat itu, kata dia, pelaku tampak gelisah, dan cemas saat melewati X-ray di Bandara Hang Nadim Batam.
Atas dasar kecurigaan itu, petugas lantas memeriksa pelaku. Pelaku dalam memberikan keterangan juga berubah-ubah. Sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan koper bawaan, yang ternyata hanya diisi beberapa helai pakaian saja.
"Karena itu kami curiga, lalu kami perhatian sandal yang digunakan pelaku agak janggal, terlihat tebal dan lebih tinggi," katanya.
Petugas lalu memeriksa sandal yang dikenakan oleh pelaku, dengan hasil ditemukan dua bungkus kristal putih di sandal kiri dan kanan. Hasil narcotest yang dilakukan positif mengandung methamphetamin.
"Hasil pemeriksaan mendalam petugas, terhadap sandal yang dipakai penumpang satu bungkus serbuk kristal diduga methamphetamin seberat 375 gram di sandal sebelah kiri, dan satu bungkus seberat 430 gram di sandal sebelah kanan," kata Muhtadi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, pelaku mengaku diupah oleh seseorang berinisial R yang ada di Malaysia untuk membawakan sabu seberat 805 gram. Upah yang dijanjikan sebesar Rp40 juta, dan baru dibayarkan Rp3 juta saat perjalanan dari Malaysia ke Batam.
Pelaku AN berangkat dari Johor, Malaysia menuju Batam melalui pelabuhan tikus pada 17 April. Dia menjadi kurir sabu dari pelaku R, sesama warga Madura.
"AN mengambil sandal berisi sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru, dengan janji upah Rp40 juta, dan uang muka Rp3 Juta," kata Muhtadi.
Rencananya, AN setibanya di Madura, diperintahkan mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran upah jasa kurir.
Untuk selanjutnya, kata Muhtadi, pelaku setelah diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Hadim Batam, perkaranya dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.