Baznas Jabar: Kelebihan penggunaan zakat bebas dari indikasi korupsi

1 day ago 7
Jadi sudah sesuai prosedur. Dan ketika tidak cukup boleh menggunakan dana asnaf bila operasionalnya untuk kegiatan dakwah dan syiar Islam tetapi seizin pihak berwenang

Bandung (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat mengungkapkan kelebihan penggunaan dana zakat dari yang seharusnya 12,5 persen menjadi 20 persen pada 2021-2023 untuk keperluan para amil zakat di sana, bebas dari indikasi korupsi, tidak seperti tuduhan mantan pegawainya Tri Yanto.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal mengatakan memang ada Kepmen Agama 606 Tahun 2023 yang mengamanatkan hak amil sebesar 12,5 persen atau 1/8 dari total penghimpunan zakat dalam setahun, namun ada ketentuan selanjutnya, yang memperbolehkan adanya peningkatan.

"Dana ini, kan untuk operasional termasuk menggaji para pegawai. Sebetulnya secara syar'i tidak ada ketentuan 12,5 persen. Tetapi asnaf itu ada delapan golongan jadi itungannya dibagi delapan golongan makanya muncul angka 12,5 persen, tapi ada aturan lain yang memperbolehkan," ujar Achmad di Gedung Baznas Jabar, Bandung, Senin.

Dia mengklaim, kelebihan penggunaan operasional dari dana zakat itu, juga sudah dikonsultasikan pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Baznas RI, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Dekan IPB: Indonesia kiblat ideal regulasi pengelolaan zakat di dunia

Ketiga lembaga itu memperbolehkan adanya kelebihan penggunaan dana, asalkan jumlah yang digunakan untuk keperluan operasional Baznas Jabar masih dalam taraf wajar. Sehingga ini dikatakannya sesuai prosedur.

"Jadi sudah sesuai prosedur. Dan ketika tidak cukup boleh menggunakan dana asnaf bila operasionalnya untuk kegiatan dakwah dan syiar Islam tetapi seizin pihak berwenang termasuk Baznas RI dan tidak berlebihan," tutur Achmad.

Hal ini, kata Achmad, juga mengklarifikasi tuduhan soal kelebihan penggunaan dana zakat yang dituding oleh mantan pegawainya, Tri Yanto sebagai indikasi korupsi.

Di mana eks Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu, menuding mantan lembaga tempatnya bekerja telah melakukan penyelewengan dana operasional dari ketentuan maksimal 12,5 persen menjadi 20 persen pada 2021-2023 dengan total dana dialihkan sekitar Rp9,8 miliar.

Baca juga: Baznas RI berdayakan mustahik di Sumbar lewat program BMM dan ZAuto

Pada kesempatan itu, Achmad juga mengklarifikasi kenaikan gaji pimpinan Baznas Jabar yang juga disorot oleh Tri Yanto yang hingga mencapai 121 persen. Dia mengatakan anggarannya tidak berasal dari dana zakat, tetapi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar melalui hibah.

Akan tetapi, Achmad menyatakan bila kelebihan dana tersebut digunakan tidak seusai dengan peruntukannya, maka Baznas Jabar tidak akan lolos dari audit investigatif oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar.

"Laporan keuangan tersebut telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga Audit Syariah oleh Irjen Kemenag RI pada 10-15 Juni 2024. Pada 8 Oktober 2024, laporan hasil audit oleh auditor syariah Irjen KEMENAG RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024 hasilnya adalah indeks kepatuhan syariah 86,73 (efektif) dan indeks tranparansi 87,50 (transparan) tidak ditemukan fraud atau korupsi," katanya.

Lalu hasil audit dari tuduhan penyelewengan dana hibah penanggulangan COVID-19 sebesar Rp11,7 miliar tahun 2020 telah disampaikan ke Baznas RI yang ditindaklanjuti dengan audit khusus 3-9 Oktober 2023.

"Tanggal 15 Juli 2024, keluar surat dari Baznas RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tentang laporan hasil audit DAKM BAZNAS RI yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," ucap Achmad menambahkan.

Baca juga: Baznas Karawang salurkan uang donasi untuk Palestina Rp690 juta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |