Baru 40 desa di Lombok Tengah cairkan dana pembangunan

1 week ago 5

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 40 desa telah melakukan pencarian dana untuk pembangunan daerah setempat atau disebut dana desa (DD) di 2025.

"Dari 142 desa di Lombok Tengah baru 40 desa yang telah melakukan pencairan DD 2025," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rinjani di Lombok Tengah, Jumat.

Ia mengatakan desa yang belum melakukan pencairan memang cukup banyak, hal itu karena mereka sedang melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2025 yang disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

"Memang masih banyak desa yang belum melakukan pencairan," katanya.

Ia menegaskan, keterlambatan pencairan dana desa ini bukan kesalahan pada pemerintah desa namun karena ada penyesuaian alokasi dana desa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Fokus penggunaan dana desa itu keluar di Desember 2024, sehingga harus dilakukan penyesuaian," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah desa saat ini sedang melakukan penyesuaian dan diharapkan proses penyusunan APBDes tersebut bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Salah satu program fokus dana desa di 2025 ini untuk ketahanan pangan," katanya.

Sebelumnya, total dana desa (DD) untuk Kabupaten Lombok Tengah pada tahun anggaran 2025 yang digelontorkan pemerintah pusat Rp176 miliar.

"Jumlah dana desa untuk Kabupaten Lombok Tengah di 2025 Rp176 miliar lebih," kata Lalu Rinjani.

Ia mengatakan jumlah dana desa yang diberikan untuk Lombok Tengah di 142 desa di 12 kecamatan memang mengalami pengurangan ketimbang 2024, yakni Rp185 miliar.

Namun, pengurangan jumlah DD itu secara nasional karena karena ada penambahan desa, sehingga DD yang diberikan juga berkurang.

"Jumlah desa bertambah, total DD masing-masing desa berkurang atau semua desa berkurang," katanya.

Ia mengatakan dana desa yang diberikan pemerintah tersebut untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diharapkan dalam pengelolaan dana desa tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan.

"Dana desa itu diberikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Baca juga: Jaksa Aceh tuntut terdakwa korupsi dana desa 5 tahun 6 bulan penjara

Baca juga: Pasaman Barat siapkan 20 persen anggaran dana desa untuk ketahanan pangan

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |