Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, mengatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara.
Selama 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menindak oknum-oknum personel kepolisian yang terlibat kasus narkoba.
Pada bulan Februari 2026, penyidik pada Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, perkaranya telah di tahap persidangan.
Selain itu, pada bulan Mei 2026, Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
Baca juga: Bareskrim ungkap ada oknum polisi pada kasus narkoba B Fashion Hotel
Baca juga: Bareskrim akan periksa seorang pemengaruh terkait kasus Whip Pink
Baca juga: Polri usut keterlibatan eks anggota Polres Kutai Barat dengan bandar
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































