Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyusun strategi pencegahan Peste des Petits Ruminants (PPR) agar tidak masuk Indonesia menyusul merebaknya wabah di Vietnam sejak November 2025.
PPR merupakan hama penyakit hewan karantina yang berpotensi berdampak serius pada peternakan, terutama ruminansia kecil seperti kambing dan domba, karena bersifat sangat menular dan dapat menimbulkan kematian tinggi pada hewan rentan.
"Indonesia merupakan negara pengimpor kambing dan domba dari Australia yang merupakan negara tanpa kasus atau bebas dari PPR," kata Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean berdasarkan keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Barantin mencatat pemasukan kambing dan domba dari Australia sebanyak 1.196 ekor dari 8 kali pemasukan.
Sahat menjelaskan PPR terkonfirmasi positif di Vietnam sejak 26 November 2025, sementara pada 2021 Thailand melaporkan kasus PPR pertama di Asia Tenggara.
Ia menambahkan PPR juga ditemukan di sejumlah negara Asia seperti China, India, dan Mongolia, sedangkan Indonesia belum melaporkan kasus PPR hingga saat ini.
Sahat menegaskan Barantin telah melakukan pelarangan pemasukan kambing dan domba dari negara wabah PPR, termasuk Vietnam dan Thailand, serta negara lain dengan status penyakit yang dilaporkan atau terjangkit.
Ia mengimbau wilayah yang belum melaporkan kasus PPR untuk memperkuat pencegahan, antara lain melalui penguatan tindakan karantina, pengawasan lalu lintas ternak, peningkatan kapasitas pengujian dan diagnosis, serta pemantauan terhadap penyakit ini.
"Unit Kerja Barantin di seluruh wilayah Indonesia secara konsisten memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, baik yang masuk dari luar negeri maupun pergerakan antarwilayah di dalam negeri," ujar dia.
Barantin juga memperkuat tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, termasuk pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan kesehatan hewan.
Selain itu, pengawasan lalu lintas ternak ditingkatkan, termasuk pemantauan ruminansia kecil di wilayah rawan sebagai langkah deteksi dini.
Barantin turut memperkuat kapasitas diagnostik untuk mendeteksi PPR dengan peningkatan metode pengujian, disertai koordinasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan sektor peternakan.
Edukasi dan sosialisasi kepada peternak, pelaku usaha, dan masyarakat juga dilakukan agar mampu mengenali gejala PPR dan melakukan pelaporan dini.
"Saya juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan karantina hewan dan tidak melakukan pemasukan atau pengeluaran hewan secara ilegal," tegas Sahat.
Ia menjelaskan PPR tidak memiliki vektor atau tidak ditularkan secara mekanis, dengan penularan utama melalui aerosol dan kontak langsung ternak terinfeksi.
Konfirmasi kasus memerlukan pemeriksaan laboratorium, antara lain deteksi gen virus melalui RT-PCR, isolasi dan identifikasi virus dengan kultur sel, serta uji serologis AGID.
Sahat berharap kewaspadaan bersama dan kepatuhan terhadap regulasi karantina dapat memitigasi risiko masuk dan penyebaran PPR, sehingga kesehatan hewan dan ketahanan pangan nasional tetap terjaga.
Baca juga: Waspadai virus PPR, Barantin: Jangan bawa masuk kambing/domba ke RI
Baca juga: Barantin Tahan 1 Ton Daging Kerbau dan 133 Ton Bawang Bombai Saat Lakukan Siaga Nataru
Baca juga: Barantin tahan daging dan bawang bombai ilegal selama Siaga Nataru
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































