Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) agar selaras dan tidak saling bertentangan.
"Pemerintah DKI adalah bagian dari Pemerintah Pusat, sehingga RPJMN ini harus menjadi acuan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dalam pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD 2025-2029, anggota dewan menyoroti belum masuknya RPJMN sebagai acuan.
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI targetkan 15 perda selesai pada 2025
Oleh karena itu, kata Azis, Bapemperda memasukkan RPJMN menjadi acuan dalam menyusun RPJMD DKI Jakarta untuk memastikan semua pembangunan daerah mengacu pada pemerintah pusat.
Dia mengatakan, dengan dijadikannya RPJMN sebagai acuan, maka nantinya Pemprov DKI dalam mengambil keputusan tidak bertentangan dengan pusat.
"Jangan sampai ada salah persepsi atau merasa bahwa pemerintah pusat begini, DKI harus begini. Kami tidak setuju, ini yang diantisipasi," ujarnya.
Azis menilai RPJMN sangat penting karena memuat evaluasi, tantangan pembangunan, kebijakan pembangunan, dan prioritas nasional.
Begitu pula terkait arah pembangunan wilayah, pendanaan pembangunan, pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan.
Baca juga: DKI masukan raperda kawasan tanpa rokok di RPJMD 2025-2029
RPJMD, harap Aziz, bisa menjadi landasan pembangunan Kota Jakarta pada lima tahun ke depan. Bahkan, bisa sejalan mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
"Kita berharap, dokumen yang terkait Perda ini sifatnya berkelanjutan. Jadi dari tingkat pusat arahannya, dan DKI yang mengeksekusi. Sehingga pembangunan berjalan lancar," katanya.
RPJMN dimasukkan dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025