Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan bahwa Bandara Syamsudin Noor resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional, sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, M. Fitri Hernadi, mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perhubungan, pihak Angkasa Pura, serta berbagai instansi terkait di sektor transportasi udara.
“Pengembalian status ini tidak mudah. Prosesnya melibatkan banyak kementerian seperti Kementerian Pertahanan, Pertanian, Imigrasi, Kesehatan, dan Keuangan. Tapi Alhamdulillah, dengan koordinasi yang solid, kita bisa kembali mendapatkan status internasional untuk Bandara Syamsudin Noor,” ujar M. Fitri Hernadi di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Bandara Supadio kembali berstatus Internasional
Sebelumnya, pada April 2024, Bandara Syamsudin Noor sempat mengalami perubahan status menjadi bandara domestik, kemudian saat ini dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2025 yang diterima pada 4 Juni 2025 Bandara Syamsudin Noor resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional.
Dia menjelaskan, pengembalian status ini membuka peluang besar untuk menggerakkan berbagai sektor ekonomi, perdagangan, dan pariwisata di Kalsel.
Pemerintah diberi waktu 24 bulan untuk menyiapkan layanan dan operasional maskapai penerbangan internasional dari dan ke Bandara Syamsudin Noor.
Baca juga: Pelayanan Bandara Lombok raih predikat prima utama
“Koordinasi dengan Angkasa Pura terus kami lakukan, termasuk menjalin komunikasi dengan sejumlah maskapai. Harapannya, dalam tiga bulan ke depan, sudah ada penerbangan internasional yang berjalan, tidak hanya untuk perjalanan umroh,” tambahnya.
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025