Bahlil sebut tambang untuk ormas keagamaan sudah bisa dieksekusi

21 hours ago 8
Sekarang kami lagi menghadapi 'judicial review' di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita 'clear'

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sudah bisa dieksekusi, meskipun tengah menghadapi judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis.

Aturan yang mengatur ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Aturan yang memberi peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang juga termaktub di dalam Pasal 51 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” kata dia.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba (Tri Winarno),” ucap Bahlil.

Diwartakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Najib Azca menyebut jajaran pengurus terbuka terhadap opsi pengembalian konsesi tambang apabila dipandang sebagai solusi meredakan polemik internal organisasi.

Najib menegaskan bahwa PBNU pada dasarnya tidak pernah meminta konsesi tambang.

Ia menyampaikan organisasi menerima konsesi tersebut karena diberikan oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada akhir masa jabatannya, dengan tujuan dioptimalkan untuk kepentingan umat.

Namun, ia mengakui muncul hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan sehingga memicu polemik internal yang saat ini berkembang.

"NU tuh nggak pernah minta tambang. Cuma kan waktu itu diberi oleh Presiden Jokowi di akhir masa periodenya. Ya oke lah kalau memang diberi kita akan coba optimalkan demi sebesar-besar kepentingan hajat umat," kata dia.

Baca juga: ESDM akan pangkas produksi batu bara jadi sekitar 600 juta ton

Baca juga: Bahlil perintahkan PLN bangun pembangkit RUPTL guna dongkrak investasi

Baca juga: Menteri Bahlil catat lifting minyak 2025 lampaui target APBN

Baca juga: Bahlil kaji diskon listrik untuk daerah terdampak bencana Sumatera

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |