Jakarta (ANTARA) - Platform perjalanan daring yang tergabung dalam Asia Travel Technology Industry Association (ATTIA) membeberkan kendala pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha akomodasi yang sah sebagaimana arahan pemerintah.
"Anggota kami berkomitmen untuk bekerja sama secara konstruktif dengan Kementerian Pariwisata, pemerintah provinsi, serta pemerintah daerah guna memastikan implementasi yang lancar dan efektif," kata Managing Director ATTIA Mark Chan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Mark mengatakan para penyedia akomodasi saat ini berupaya aktif dalam mematuhi peraturan. Namun, mereka mengalami beberapa kendala praktis dan teknis yang memengaruhi kecepatan proses pendaftaran.
Hal ini mencakup persyaratan dan proses yang terus berubah di dalam sistem Online Single Submission (OSS), ketidakpastian seputar penerapan klasifikasi KBLI baru, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam proses registrasi yang masih terus diklarifikasi.
Baca juga: Kemenpar tekankan pentingnya sertifikasi bagi industri pariwisata
Di saat yang sama, pihak platform dan instansi pemerintah sedang berupaya menyelaraskan penerapan mekanisme verifikasi data registrasi penyedia akomodasi agar akurat secara teknis, aman, dan dapat diterapkan secara luas di seluruh sektor.
Guna menghindari dampak yang tidak diinginkan terhadap mata pencaharian masyarakat lokal serta kepercayaan wisatawan terhadap sektor pariwisata Indonesia. Proses ini memerlukan waktu yang memadai untuk pelaksanaannya, serta koordinasi yang cukup antara pemangku kepentingan industri dan pemerintah.
Oleh karenanya, dia menyatakan mendukung regulasi yang dapat diterapkan dan tepat bagi para operator demi mendorong tujuan pariwisata Indonesia yang lebih luas. ATTIA turut mendukung pemerintah yang mewajibkan seluruh penyedia akomodasi memiliki izin usaha yang sah.
Baca juga: Sandiaga targetkan 20 persen pelaku usaha miliki sertifikasi
Diskusi yang digelar oleh Kementerian Pariwisata dinilai penting untuk kelangsungan penyusunan mekanisme registrasi dan pembayaran pajak yang praktis agar dapat dipenuhi oleh pihak platform, pengelola homestay, maupun otoritas terkait.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata sebagai landasan utama dalam upaya mewujudkan pertumbuhan pariwisata Indonesia berkualitas sesuai prinsip berkelanjutan, keselamatan, dan peningkatan kualitas layanan.
"Inilah momentum bagi kita untuk mentransformasi tata kelola pariwisata menuju arah yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman," kata dia.
Baca juga: 875 usaha pariwisata di Bali kantongi sertifikat protokol era baru
Dalam sambutan secara daring melalui penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (10/3), Widiyanti menekankan bahwa pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk memenuhi prosedur perizinan berusaha yang di dalamnya memuat untuk penerapan standar usaha.
Permenpar itu merupakan perubahan dari Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, yang memberikan penjelasan secara lengkap yang dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam penerapan standar, acuan bagi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) bidang pariwisata dalam melakukan proses sertifikasi, dan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi maupun proses pengawasan.
Baca juga: Jamin mutu layanan, BSN dorong sertifikasi usaha pariwisata
Melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, dilakukan penyesuaian teknis atas perubahan tingkat risiko dan penambahan jenis usaha baru. Peraturan ini merupakan turunan langsung yang memberikan kepastian hukum mengenai satu standar kegiatan usaha dan apa saja yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha dari sisi fasilitas dan pelayanan.
Kementerian Pariwisata melalui aturan itu ingin menghadirkan sistem yang lebih sederhana, transparan dan konsisten agar para pelaku usaha dapat tumbuh dalam ekosistem yang tertib dan berdaya saing tinggi.
Baca juga: Dispar Kulon Progo sertifikasi 12 usaha pariwisata
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































