Jakarta (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Suharini Eliawati menyambut baik kebijakan naik transportasi umum setiap hari Rabu bagi ASN yang dikeluarkan melalui Instruksi Gubernur No 6 Tahun 2025.
"Pagi ini saya punya banyak teman," kata Eli yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu.
Selama 29 tahun bertugas di DKI Jakarta, dirinya selalu menggunakan transportasi umum khususnya kereta rel listrik (KRL) untuk berangkat dan pulang pergi ke kantor tempat bekerja.
Baca juga: Pramono akan ikut aturan wajib naik transportasi umum mulai esok
"Saya selama 29 tahun bekerja di Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum," ujarnya.
Dari rumahnya, Eli setiap hari menggunakan sepeda menuju Stasiun Kereta Citayam, Bogor, untuk naik KRL menuju Stasiun Gondangdia. Kemudian, berjalan kaki ke Bala Kota.
"Sehat menyenangkan bertemu banyak warga," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Baca juga: ASN DKI harus berswafoto untuk bukti naik angkutan umum setiap Rabu
Baca juga: ASN disabilitas dan hamil tak diwajibkan naik angkutan umum
Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.
Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025