Apindo minta kejelasan teknis skema patungan uang saku Magang Nasional

2 hours ago 2
...Mengenai burden sharing atau patungan pembiayaan pengusaha mengharapkan adanya dialog lebih lanjut terkait teknis implementasinya

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, usulan pemerintah agar perusahaan turut membayar sebagian uang saku peserta Program Magang Nasional perlu dibahas lebih lanjut secara teknis agar tidak membebani dunia usaha.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot mengatakan, skema pembagian beban (burden sharing) ini harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

“Mengenai burden sharing atau patungan pembiayaan, pengusaha mengharapkan adanya dialog lebih lanjut terkait teknis implementasinya, terutama untuk memastikan beban ini tidak memberatkan, khususnya bagi sektor industri padat karya,” ujar Gatot kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya meminta perusahaan menanggung 20-30 persen uang saku peserta Program Magang Nasional tahap kedua, setelah pada tahap pertama seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

Gatot memandang rencana kebijakan tersebut memiliki dua sisi.

Di satu sisi, kontribusi perusahaan dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas program magang karena perusahaan akan lebih serius dalam memberikan pembinaan (mentorship) dan tugas magang yang relevan.

Baca juga: Airlangga minta perusahaan tanggung 30 persen uang saku peserta magang

Namun, di sisi lain, jika tidak disesuaikan dengan kemampuan finansial, perusahaan berpotensi menjadi lebih selektif bahkan cenderung enggan menerima peserta magang dalam jumlah besar.

“Terutama di tengah isu PHK dan penurunan ekspansi, perusahaan bisa menjadi lebih selektif atau enggan menerima peserta dalam jumlah besar,” katanya.

Senada, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana Payaman Simanjuntak menilai, skema tersebut berisiko menekan partisipasi dunia usaha.

Menurut dia, minat perusahaan, terutama yang skala menengah dan besar selama ini sudah terbatas meski pada tahap awal pemerintah menanggung penuh uang saku peserta.

“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20-30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuma maksudnya perlu jelas, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujar Payaman.

Di tahap awal program, perusahaan umumnya hanya diminta memberikan uang pengganti transportasi dan makan bagi peserta magang. Karena itu, kejelasan tujuan kebijakan dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Baca juga: Menakar dampak jangka panjang program Magang Nasional

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perusahaan berkontribusi dalam skema pembiayaan tersebut.

“Kami minta mereka sharing (beban uang saku). Ya, 20–30 persen ditanggung korporasi,” ujar Airlangga di sela acara Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa lalu (29/4).

Pada tahap pertama, pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.

“Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin kan 100 persen dibayar pemerintah,” katanya.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menutup pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

Dari proses seleksi, tercatat 16.112 peserta lolos, terdiri atas 14.952 peserta tahap 1A dan 1.160 tahap 1B. Namun, jumlah peserta aktif menurun menjadi 11.949 orang, yakni 11.110 peserta pada tahap 1A dan 839 pada tahap 1B.

Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sedangkan yang mengikuti lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan mendapatkan surat keterangan.

Baca juga: Pengamat sebut program magang nasional bisa redam ketegangan sosial

Baca juga: Menaker: Pemerataan Magang Nasional buka peluang bagi putra daerah

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |