Apa perbedaan rumah KPR subsidi dan komersil?

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Dalam upaya memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat, pemerintah terus mendorong berbagai kebijakan yang memudahkan akses terhadap rumah tinggal.

Salah satu bentuk nyata dari kebijakan tersebut adalah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah lama menjadi solusi bagi banyak orang untuk memiliki rumah sendiri.

Secara umum, KPR di Indonesia terbagi menjadi dua skema utama, yaitu KPR subsidi dan KPR komersil.

Kedua skema ini memiliki pendekatan dan manfaat yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan finansial calon pembeli. Berikut adalah perbedaan utama antara rumah KPR subsidi dan komersil.

Perbedaan utama rumah KPR subsidi dan komersil

1. Harga dan skema pembiayaan

Rumah subsidi ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, harga rumah subsidi berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per unit . Suku bunga KPR subsidi tetap sebesar 5 persen sepanjang tenor, menjadikan cicilan bulanan lebih terjangkau.​

Sebaliknya, rumah komersil tidak mendapatkan subsidi, sehingga harga dan suku bunga KPR-nya mengikuti mekanisme harga pasar. Harga rumah komersil bisa dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan rumah subsidi dengan tipe yang sama.

2. Lokasi dan fasilitas

Rumah subsidi umumnya dibangun di pinggiran kota atau daerah yang sedang berkembang, dengan fasilitas umum yang mungkin belum lengkap. Namun, pemerintah terus berupaya meningkatkan infrastruktur di sekitar kawasan ini.

Sementara itu, rumah komersil biasanya terletak di lokasi strategis dengan akses mudah ke fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan. Kualitas lingkungan dan infrastrukturnya umumnya lebih baik.

3. Spesifikasi dan kualitas bangunan

Rumah subsidi memiliki spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan tipe rumah terbatas pada ukuran tertentu, seperti tipe 21 hingga 36. Kualitas bangunannya disesuaikan dengan harga maksimal yang diperbolehkan.

Di sisi lain, rumah komersil menawarkan berbagai pilihan tipe dan spesifikasi, mulai dari rumah kecil hingga besar, dengan kualitas bangunan yang lebih baik dan bahan material yang lebih beragam.​

4. Persyaratan dan target pembeli

KPR subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, yang belum pernah memiliki rumah sebelumnya, dan tidak sedang menerima fasilitas kredit pemilikan rumah subsidi lainnya.

Sebaliknya, KPR komersil terbuka untuk semua kalangan tanpa batasan penghasilan, dengan persyaratan umum seperti memiliki pekerjaan tetap, penghasilan yang stabil, dan skor kredit yang baik.

5. Renovasi dan kepemilikan

Pemilik rumah subsidi harus menunggu minimal dua tahun sebelum melakukan renovasi, dan tidak diperkenankan untuk menyewakan atau menjual rumah tersebut sebelum kredit dilunasi dalam kurun waktu lima tahun.

Sementara itu, pemilik rumah komersil memiliki fleksibilitas penuh untuk merenovasi, menyewakan, atau menjual rumahnya kapan saja, sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.

Pemerintah berperan besar dalam memberikan dukungan terhadap KPR subsidi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian yang layak.

Di sisi lain, KPR komersil ditawarkan oleh pihak perbankan secara mandiri tanpa campur tangan subsidi dari pemerintah, dan umumnya ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas.

Bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah, memahami perbedaan antara KPR subsidi dan komersil tentu menjadi langkah awal yang penting.

Dengan mengetahui karakteristik, kelebihan, dan kekurangan masing-masing skema, calon pembeli dapat menyesuaikan pilihan sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan tempat tinggal mereka.

Baca juga: Syarat dan lokasi rumah subsidi untuk ojol, buruh, guru, dan wartawan

Baca juga: Menteri PKP terbitkan kepmen kriteria MBR rumah subsidi pada 21 April

Baca juga: Menteri PKP memulai penyerahan rumah subsidi bagi buruh pada 1 Mei

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |