Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Anies tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan kemeja berwarna biru gelap dan langsung duduk di ruang sidang untuk menunggu mulainya persidangan.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," ujar Anies.
Dia berharap agar majelis hakim bertindak dengan seksama, objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, serta keadilan, dalam memutuskan perkara tersebut.
Dirinya mengaku sangat menghormati dan percaya bahwa majelis hakim nantinya bisa memutuskan perkara sesuai dengan harapan yang ada.
"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri dan menyaksikan proses ini dimulai," tuturnya.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka digelar hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.
Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025