Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI periode 2019–2024 Angkie Yudistia menekankan urgensi percepatan penyusunan dan pelaksanaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Angkie, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif dan konsesi yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian penyandang disabilitas merupakan hal krusial.
"Jadi fokus saya adalah memastikan bahwa amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tidak hanya berhenti sebagai komitmen di atas kertas. Kehadiran PP insentif dan konsesi adalah langkah strategis agar penyandang disabilitas dapat terlibat penuh dalam kegiatan ekonomi dan mendapatkan peluang setara,” kata Angkie di Jakarta pada Rabu.
Baginya, PP tersebut merupakan instrumen kunci yang memiliki peran besar dalam membuka akses yang lebih adil bagi penyandang disabilitas.
Insentif dan konsesi tidak hanya memberikan kemudahan bagi individu penyandang disabilitas, kata dia, tetapi juga mendorong sektor publik dan swasta untuk mengembangkan ekosistem inklusi secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan dorongan terhadap percepatan regulasi ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting.
Baca juga: Menko Muhaimin libatkan multipihak berdayakan penyandang disabilitas
"Sebagai cara untuk meningkatkan akses ekonomi penyandang disabilitas, terutama melalui kebijakan yang memfasilitasi peluang kerja dan usaha," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, guna mengurangi ketimpangan kesempatan yang selama ini muncul akibat hambatan struktural dan minimnya kebijakan afirmatif.
Ia menambahkan perlu juga untuk memastikan keberpihakan negara hadir secara operasional, bukan hanya normatif, melalui dukungan regulatif yang konkret dan terukur.
Karena itu Angkie pun menyoroti terkait ekosistem inklusif lintas sektor, yang memungkinkan penyandang disabilitas berperan sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kemdikdasmen serukan kolaborasi latih disabilitas berdaya dan mandiri
Ia berharap setiap pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil, terus memastikan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 berjalan menyeluruh.
“HDI (Hari Disabilitas Internasional) 2025 ini merupakan pengingat bahwa inklusi adalah perjalanan panjang. Regulasi yang kuat akan memastikan penyandang disabilitas memiliki posisi setara untuk hidup, bekerja, dan berkarya," ujarnya.
Angkie juga menyampaikan keberlanjutan kebijakan inklusif adalah fondasi penting untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan berpihak pada seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.
Angkie menegaskan peringatan HDI 2025 bukan hanya ajang seremonial, melainkan momentum evaluasi dan penguatan komitmen agar Indonesia dapat menjadi negara yang benar-benar menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Baca juga: Kemenkes ciptakan lingkungan inklusif optimalkan potensi difabel
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































