Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut tuntas puluhan narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
"Kami akan meminta agar menteri dan direktorat jenderal terkait beserta jajaran memberikan penjelasan dan mengusut tuntas kejadian tersebut," kata Edison dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Sebagai anggota komisi yang salah satunya membidangi urusan pemasyarakatan, Edison menilai kejadian tersebut merupakan bentuk kelalaian petugas lapas. Oleh sebab itu, Lapas Kutacane bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikannya.
Wakil rakyat ini juga menyoroti kemungkinan penyebab para tahanan kabur, seperti jumlah penghuni yang melebihi kapasitas (overcapacity) yang membuat petugas kewalahan atau melanggar prosedur operasional standar.
Untuk itu, ia menekankan perlunya evaluasi dalam sektor pemasyarakatan di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, tambah Edison, Komisi XIII DPR RI mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang bertujuan menginventarisasi secara detail permasalahan di bidang pemasyarakatan dan mencari solusi terbaik.
Baca juga: Kementerian Imipas masih dalami penyebab napi Lapas Kutacane kabur
Baca juga: Menteri Imipas evaluasi “overcapacity” usai napi kabur dari lapas
Diketahui bahwa puluhan warga binaan atau narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, dilaporkan kabur pada hari Senin (10/3) menjelang waktu berbuka.
Sebagian dari napi yang melarikan diri telah berhasil ditangkap dan pengejaran masih dilakukan terhadap napi yang kabur.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami penyebab kaburnya para napi itu.
Agus telah memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi beserta tim untuk meninjau langsung lapas tersebut.
"Kami ingin tahu apa betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak dari perilaku petugas dalam pelayanan," kata dia di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa.
Di samping itu, dia menyebut kapasitas Lapas Kutacane sejatinya hanya untuk 100 orang, tetapi jumlah penghuninya sekitar 368 warga binaan.
Oleh sebab itu, Agus memandang perlu evaluasi terhadap permasalahan overcapacity merupakan hal utama.
Beberapa upaya untuk mengatasi overcapacity itu, kata Agus, mendorong agar pecandu dan penyalahguna narkotika direhabilitasi alih-alih dipidana, pengurangan warga binaan melalui amnesti Presiden, hingga selektif menerima tahanan titipan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025