Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang akan berakhir pada tahun 2027, 2028, dan 2029, tanpa melalui proses pemilihan kepala desa (Pilkades), berpotensi mengancam demokrasi di tingkat desa.
Menurut dia, usulan itu tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis. Persoalan fiskal, kata dia, juga tak bisa dijadikan alasan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui proses Pilkades langsung.
"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," kata Khozin di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa saat ini tidak ada keadaan darurat atau force majeure yang bisa menunda pelaksanaan Pilkades, apalagi sampai ditiadakan. Dia menilai hal itu bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
Dia juga menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan bakal memantik dinamika di tingkat desa. Menurut dia, pemilihan secara berkala di tingkat desa merupakan mekanisme formal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat di desa.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” katanya.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa DPR akan mengkaji dan menelaah aspirasi yang disampaikan kepala desa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya dalam audiensi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9), Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades), sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini.
"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.
Menurut dia, perkumpulannya itu juga meminta agar para kades petahana saat ini diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu, dengan batas-batas waktu yang ditentukan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.
Baca juga: DPR RI tampung aspirasi kepala desa soal Pilkades 2027
Baca juga: Menkum minta kades hingga lurah minimalisir masalah usai pilkades
Baca juga: DPRD Jabar matangkan Pilkades digital serentak di enam kabupaten
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































