Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mengingatkan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk lebih hati-hati dalam rencana membuka moratorium pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
"Membuka moratorium bukan semata menghilangkan masalah, namun akan membuka potensi masalah kembali jika pemerintah tidak matang," kata Eem dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sejak moratorium diberlakukan pada tahun 2011, menurut dia, ada sekitar 185 ribu PMI berangkat secara ilegal ke Arab Saudi. Fakta itu, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan dan sistem migrasi tenaga kerja Indonesia yang masih memiliki celah besar.
Dia mengatakan banyak sekali kasus terjadi pada pekerja sektor domestik di luar negeri, khususnya para pekerja perempuan yang mengalami perlakuan tidak adil, seperti halnya pelecehan seksual atau tindakan kekerasan lainnya.
Baca juga: KP2MI usul perkuat peran Atnaker untuk lindungi PMI di luar negeri
Dia mengatakan pekerja sektor domestik Indonesia kerap dianggap hanya menjadi budak. Jika terjadi masalah hukum, maka hukum yang berlaku adalah hukum di Arab Saudi
"Ini membuktikan negara kita tidak mampu bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia," kata dia.
Menurut dia, pembukaan moratorium khusus untuk pekerja perempuan perlu dipertimbangkan kembali. Kecuali, kata dia, jika hukum yang akan diberlakukan adalah hukum yang disepakati atau hukum internasional.
Dia menambahkan, pemerintah perlu mengupayakan jalur diplomasi yang jelas demi menciptakan kesepakatan yang lebih melindungi para PMI. Tanpa pembenahan yang serius, menurut dia, penghapusan moratorium justru hanya akan mengulang pola lama.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025