Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menilai kekerasan seksual yang dilakukan oknum mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat fatal dan harus diusut secara tuntas, adil dan transparan.
"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa di toleransi di lingkungan pelayanan kesehatan yang harus di usut tuntas, adil dan transparan," kata Neng Eem dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Wakil rakyat yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial itu meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sangsi tegas terhadap tersangka kasus pelecehan yang telah melanggar kode etik profesi kedokteran yang sangat suci.
"Peristiwa ini telah mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, harus ada sangsi tegas untuk tersangka," ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi minta hukum tegas dalam kasus perkosaan oleh dokter PPDS
Baca juga: KemenHAM kecam kekerasan seksual oleh dokter PPDS di RSHS
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan Kemenkes harus mengambil tindakan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta memberikan pendampingan secara khusus bagi korban dalam menyelesaikan kasus ini.
"Harus ditanggapi secara serius dan melakukan langkah-langkah pendampingan bagi korban dan keluarga," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menahan seorang oknum peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) atau dokter residen berinisial Priguna Anugerah Pratama (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya.
"Iya kami tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya," kata Surawan di Bandung, Rabu (9/4).
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025