Anggota DPR buka kemungkinan P3K jadi PNS lewat RUU ASN

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan DPR RI membuka kemungkinan bahwapegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS), melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan bahwa RUU ASN saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Dia ingin agar pembahasan RUU itu memberi solusi terhadap nasib P3K, khususnya yang sudah sangat lama mengabdi kepada negara.

"Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS," kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa PNS dan P3K saat ini memiliki hak keuangan, karir, dan kesejahteraan yang tidak sama. Padahal, kata dia, pengabdian P3K untuk bangsa dan negara di berbagai instansi pemerintahan itu begitu besar.

Dia juga mendengar bahwa saat ini masih ada guru yang sudah lama sekali mengabdi, yang awalnya berstatus honorer kemudian diangkat menjadi P3K. Namun, kata dia, kebijakan kesejahteraan terhadap P3K itu masih mengalami kesenjangan.

Di sisi lain, dia pun tak memungkiri bahwa pengalihan status P3K menjadi PNS perlu meninjau terlebih dahulu aspek kemampuan fiskal. Namun pada prinsipnya, dia mendorong agar kesejahteraan P3K araupun PNS harus diperhatikan dan tidak mengalami disparitas yang terlalu jauh.

Untuk itu, dia pun berharap kondisi perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, hingga bisa menimbulkan kebijakan positif bagi nasib para pegawai P3K.

"Saya tentu akan memberikan dorongan yang terbaik, kalau memang negara pemerintah mampu, maka bukan tidak mungkin P3K secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS, sehingga ASN itu adalah PNS sebagaimana dulu seperti itu," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR tampung aspirasi honorer tidak lulus seleksi CPNS dan P3K

Baca juga: Komisi II DPR: RUU ASN dalam tahap penyempurnaan naskah akademik

Baca juga: Komite I DPD berkoordinasi dengan BKN soal permasalahan ASN PPPK

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |