Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah mengatakan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang baru disahkan oleh DPR RI perlu segera ditindaklanjuti dengan menyusun aturan turunannya.
Dia mengatakan undang-undang baru itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pariwisata nasional sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Seperti peraturan [emerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan sebagainya. Sebab UU Kepariwisataan menjadi salah satu jalan bagi penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Siti di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pengesahan UU Kepariwisataan merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat perekonomian rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dia menilai salah satu poin yang perlu diatur oleh Peraturan Pemerintah adalah tentang pungutan wisatawan asing. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan sektor pariwisata nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pungutan wisatawan asing nantinya bukan hanya untuk memperkuat perekonomian negara, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata," katanya.
Baca juga: Menpar sebut UU Kepariwisataan jadi fondasi pengembangan pariwisata
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa salah satu perubahan besar dalam regulasi ini adalah pengelolaan sektor pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan pengusaha, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar destinasi wisata.
UU itu, kata dia, memberikan prioritas kepada masyarakat lokal untuk ikut terlibat dalam pengelolaan pariwisata, baik sebagai pekerja, mitra, maupun melalui sistem berbagi hasil.
"Ekosistem pariwisata, termasuk UMKM, kini semakin menunjukkan semangat ekonomi gotong royong sesuai asas kekeluargaan,” katanya.
Untuk itu, menurut dia, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam perencanaan serta pengelolaan destinasi wisata yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Prinsip pariwisata berkelanjutan harus menjadi dasar utama pengelolaan destinasi alam.
Dia pun menjelaskan beberapa hal lain yang diatur dalam UU itu adalah pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola pariwisata, hingga soal pendanaan yang menjelaskan sumber-sumber pendanaan pariwisata dan mekanisme alokasinya agar adil, efisien, dan akuntabel.
"Tidak akan ada lagi destinasi wisata alam yang mangkrak setelah tidak menghasilkan keuntungan. Semua harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan," katanya.
Baca juga: UU Kepariwisataan wujud komitmen jadikan pariwisata lokomotif ekonomi
Baca juga: Komisi VII: UU Kepariwisataan tandai era baru pariwisata berkelanjutan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































