Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat adat untuk menghindari konflik atas pemanfaatan lahan tambang dalam pembahasan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku Utara Graal Taliawo menyatakan bahwa selama ini peran masyarakat adat terkait usaha pertambangan cenderung belum diperhatikan secara optimal.
“Keberadaan dan eksistensi sejumlah masyarakat adat terancam karena lingkungan hidup mereka masuk kawasan IUP (izin usaha pertambangan), contohnya seperti suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur. Lahan-lahan itu bertuan. Kita semua tentu mengharapkan konflik serupa tak terulang lagi,” ucap Graal Taliawo di Jakarta, Jumat.
Bersama Anggota DPD dari Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya, ia menyampaikan data mengenai banyaknya kasus konflik lahan tambang dengan masyarakat adat, terutama di Maluku Utara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Para anggota DPD tersebut menyuarakan perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan wilayah pertambangan dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat adat.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk melakukan pemetaan secara partisipatif bersama masyarakat adat untuk menentukan dan memperjelas tata lahan lokasi hutan adat, hutan lindung, lahan pertambangan, serta area terkait lainnya.
Dalam UU ini diakomodasi bahwa masyarakat adat berperan sebagai subjek yang dilibatkan dalam penerimaan manfaat dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Tidak hanya hak masyarakat adat, Graal mengatakan bahwa fungsi hutan lindung dan hutan konservasi juga perlu dijaga dari area pertambangan karena manfaatnya yang besar untuk kehidupan mahkluk hidup.
Ia menuturkan bahwa hutan lindung dan hutan konservasi mempunyai fungsi pokok untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, serta memelihara kesuburan tanah.
“Fungsi ini begitu besar sehingga kawasan hutan lindung dan hutan konservasi perlu dilindungi, lestari, dan terbebas dari IUP. Tidak ada ruang atasnya untuk pertambangan,” ucapnya.
Graal menyampaikan bahwa pelibatan instansi di daerah juga menjadi perhatian DPD dalam pembahasan UU Minerba, yakni terkait pelibatan BUMD dalam pengelolaan tambang serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan reklamasi pascatambang.
Selain itu, perguruan tinggi yang berada di kabupaten/kota maupun provinsi lokasi eksplorasi juga dapat memperoleh manfaat dari aktivitas tambang berupa royalti.
“Royalti atau manfaat yang diberikan kepada perguruan tinggi terbagi dalam dua bentuk, yakni dana abadi untuk kepentingan jangka panjang perguruan tinggi dan dana untuk menjalankan Tri Darma perguruan tinggi,” ujarnya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk melaksanakan tugas peninjauan dan pemantauan atas pelaksanaan UU Minerba tersebut.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Baca juga: Maman: UU Minerba momentum UMKM ikut serta jadi penopang ekonomi
Baca juga: Bahlil sebut pengesahan UU Minerba merupakan jihad konstitusi
Baca juga: Hipmi: UU minerba bukti keberpihakan negara terhadap UMKM
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025