Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai argumentasi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi menimbulkan pertanyaan.
Ia berpendapat pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan khususnya apabila dikaitkan dengan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani Febrie saat menjabat.
"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengeklaim dirinya dikriminalisasi maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujar Reza dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Reza menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya unsur dugaan kerugian keuangan negara.
Dia mengatakan penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara Febrie sehingga unsur tersebut telah terpenuhi.
Selain itu, ia menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut bernilai sangat besar.
Baca juga: Akademisi dorong transparansi penanganan kasus eks Jampidsus
Oleh karena itu, menurut dia, proses penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," katanya.
Dia berpendapat dinamika penanganan perkara eks Jampidsus menjadi perhatian publik, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Dengan demikian, Reza pun menilai kasus itu menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik.
Sebelumnya, Febrie mengaku merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7), mengungkapkan bahwa dia sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Namun, ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa belum masih perlu didalami ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu.
Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dia seharusnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan ekspos perkara berkali-kali.
Dia pun mengaku merasa dikriminalisasi. Kendati demikian, ia menghormati keputusan yang diberikan.
Baca juga: Pakar: Penyidik perlu telusuri aset kripto di kasus eks Jampidsus
Baca juga: Formappi: Dalami keterkaitan perkara eks Jampidsus dengan kasus lain
Baca juga: Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































