Akademisi apresiasi TNI tangkap empat personel penyiram air keras aktivis

2 days ago 7

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi mengapresiasi kinerja cepat Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam menangkap dan memeriksa empat personel TNI terduga pelaku penyiram air keras terhadap aktivis.

Menurut dia, kasus yang menimpa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus tersebut bukan merupakan perkara mudah untuk ditangani, khususnya jika melihat situasi yang berkembang.

"Selain diapresiasi, teman-teman Puspom TNI harus bisa menarik ke atas, mana aktor intelektual dan harus mampu membawa kasus ini lebih transparan," kata Muradi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Muradi berharap TNI bisa menjamin kasus serupa tak terulang dan proses lanjutan penangkapan oknum TNI itu harus terbuka serta dapat diakses publik, terutama saat para pelaku diadili.

Andrie Yunus merupakan salah satu aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025.

Ia bersama beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sempat masuk ke ruang rapat dan menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Praktisi hukum Agus Widjajanto menyoroti keberatan beberapa pegiat hak asasi manusia dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal pengesahan UU TNI karena terdapat penambahan dua kewenangan.

Baca juga: Puspom TNI tahan empat personel terkait penyiraman air keras

Ia berpendapat sejumlah pasal yang dianggap sebagian kalangan merupakan representasi dari kembalinya dwifungsi TNI, seperti orde baru, sangat tendensius dan berlebihan.

Agus mengungkapkan terdapat tiga pasal yang disahkan saat itu. Pertama, Pasal 3 soal kedudukan TNI dalam strategis pertahanan yang secara administratif di bawah Kementerian Pertahanan.

Kedua, Pasal 7 soal tugas dan operasi selain perang, di mana ada dua kewenangan tambahan dari 14 kewenangan sebelumnya, yakni antara lain membantu menanggulangi keamanan siber dan membantu melindungi keamanan atau penyelamatan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

"Kewenangan ini memang masuk ranah pertahanan negara, bukan lagi kamtibmas, lalu apa yang dipersoalkan. Katakan ada pembajakan di Kedubes RI di luar negeri, ya memang domain tentara yang harus terjun," kata Agus.

Baca juga: TNI pastikan penyelidikan kasus penyiraman air keras transparan

Pasal ketiga, lanjut dia, yakni Pasal 47 yang mengatur anggota TNI bisa mengisi jabatan di lembaga/kementerian, yang berhubungan erat dengan kapasitas TNI.

"Jadi, sudah wajar. Apa yang menjadi masalah?" ucap dia.

Sebelumnya, Puspom TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3).

Keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

Baca juga: TNI buka kemungkinan gandeng Polri usut kasus penyiraman air keras

Baca juga: KontraS: Kondisi Andrie Yunus sudah membaik dan dirawat lebih lanjut

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |