Ahli: Informasi pejabat boleh dibuka ke publik selama ada relevansi

1 day ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pakar keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi Ahmad Alamsyah Saragih menyebutkan informasi pejabat boleh dibuka ke publik selama ada relevansi dengan jabatannya.

Saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa salinan ijazah kesetaraan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu, ia mengungkapkan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sekalipun seseorang sudah tidak menjabat di posisi itu, badan publik boleh memberikan informasi tentang riwayat hidup pejabat terkait. Namun, informasi yang diberikan hanya sebatas sampai orang itu menjabat," ucap Alamsyah menjawab pertanyaan majelis KIP.

Dia menjelaskan salah satu contoh dokumen yang memiliki relevansi terhadap posisi pejabat publik berupa persyaratan saat pejabat itu mencalonkan diri, seperti akta kelahiran.

Sementara informasi yang tidak ada relevansinya terhadap jabatan seseorang atau bukan merupakan persyaratan dokumen saat pejabat mencalonkan diri, kata dia, tidak perlu diungkap ke publik.

"Makanya kadang-kadang boleh ada penghitaman terhadap informasi itu," ungkap dia.

Alamsyah memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa salinan ijazah kesetaraan Wapres dengan nomor perkara 083/X/KIP-PSI/2025.

Dalam sengketa itu, pemohon merupakan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Sedangkan, termohon merupakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Adapun, Bonatua meminta keterbukaan informasi mengenai salinan surat kesetaraan Pendidikan Grade 12 (University of Technology Sydney/UTS Insearch) serta salinan evaluasi dan dokumentasi rapat tim penilai keterangan ijazah atas nama Gibran.

Ditemui seusai sidang, Bonatua menegaskan permintaan keterbukaan informasi ijazah Wapres diajukan dia kepada KIP atas nama publik.

Sebab, kata dia, pembukaan informasi tersebut dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Saya tidak meminta data pribadi, tetapi data yang sudah di-upload di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang dihasilkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang juga merupakan badan publik," ujar Bonatua.

Artinya, kata dia, keterbukaan informasi publik, sepanjang dokumen itu ada di badan publik, sifatnya wajib terbuka.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi

Baca juga: Gayus Lumbuun: Kasus ijazah palsu Jokowi bisa diselesaikan lewat PTUN

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |