Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus Hasto

3 hours ago 3
karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi

Jakarta (ANTARA) - Mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi dan itu saksi apalagi. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku," kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Pengacara bantah Hasto perintahkan Harun Masiku rendam ponsel

Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Awalnya, tim pengacara Hasto menanyakan apakah Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK.

Kemudian, Agustiani menerangkan sejatinya telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan telah menjalani proses hukum.

Baca juga: Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan berlangsung cepat

Bahkan, dia juga harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat bepergian, hingga berfoto untuk mengabarkan keberadaan dirinya untuk dilaporkan lantaran dia ingin menebus kesalahannya yang lalu.

Namun, kata dia, saat dia menerima surat panggilan dari KPK, dia kembali merasa terintimidasi lantaran dia seharusnya sudah bisa menjalani hidup yang baik pascabebas dari tahanan.

"Nah pemanggilan ini apalagi gitu," ujarnya.

Baca juga: KPK cegah Agustiani Tio ke luar negeri terkait perkara Hasto

Lebih lanjut dia mengungkap intimidasi itu dirasakan saat dimintai keterangannya oleh KPK terkait Hasto.

Dia merasa pernyataan mereka seolah mengancamnya untuk menjebloskan dirinya kembali ke dalam penjara.

Penyidik KPK, jelasnya, seolah memaksa dia untuk menjawab pertanyaan yang tak dimengerti olehnya. Terlebih, sang penyidik juga sempat menggebrak meja.

"Bu Tio tahu kan pasal 21, bu Tio bisa saya kenakan pasal 21, ya sudah lah saya bilang, saya ini saat ini sudah lillahi ta'ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja," jelasnya.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |