Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat prinsip perlindungan konsumen dalam setiap prosedur pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) agar hak masyarakat atas informasi tetap terjamin.
Ketua YLKI Niti Emiliana saat ditemui selepas menerima kunjungan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat, mengatakan minimnya informasi atau sosialisasi dari pemerintah dalam perubahan status kepesertaan PBI JKN dan bagaimana prosesur perubahan status itu dijalankan, membuat kebingungan di masyarakat khususnya penerima manfaat.
"Ketika memang ada suatu prosedur, konsumen itu berhak untuk diinformasikan terlebih dahulu dan prosedur-prosedur itu, ada prinsip yang namanya transisi. Dan juga ada masa sanggah yang sekiranya bisa untuk memudahkan konsumen dan juga untuk kemudahan reaktivasi dan segala macamnya," kata Niti Emiliana
YLKI sangat mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah memiliki sistem yang rigit untuk merealisasikan pembaharuan data, demi bantuan sosial tepat sasaran, menjangkau klaster keluarga dengan ekonomi rendah, atau pada Desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Kemensos perbaiki tata kelola PBI JKN untuk lebih tepat sasaran
Namun Niti menegaskan transparansi informasi terkait pelaksanaan kebijakan itu juga merupakan salah satu prinsip perlindungan konsumen yang masih minim dijalankan pemerintah, khususnya dalam kasus PBI-JKN. Hal ini juga sebagaimana aduan dari masyarakat dan penerima manfaat PBI JKN yang diterima dalam benerapa pekan terakhir oleh YLKI.
"Sampai detik ini kami telah menerima sedikitnya 40 pelaporan terkait dengan penonaktifan BPJS tersebut yang PBI. Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjut secara mentah-mentah, karena memang perlu adanya grounded checking dan itu sebenarnya dititikberatkan, ditugaskan kepada pemerintah daerah ataupun mungkin dari Kemensos untuk membantu mutakhiran," kata dia.
Ke depan YLKI berharap perbaikan sistem dan percepatan penanganan pengaduan dapat meminimalkan keluhan masyarakat, sehingga kebijakan pembaruan data berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan konsumen.
Kemensos sebelumnya dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI menjelaskan pihaknya menemukan masih ada ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN berdasarkan pemutakhiran DTSEN yang dimulai sejak 2025.
Berdasarkan data tersebut, penduduk pada kelompok Desil 1- 5 yang seharusnya menerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi, sementara sebagian penduduk pada Desil 6 - 10 justru masih tercatat sebagai penerima.
Baca juga: Mensos minta kepala daerah sampaikan narasi yang tepat soal PBI
Jumlah penduduk Desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat mencapai lebih dari 54 juta jiwa, sedangkan penduduk pada Desil 6 - 10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
Adapun saat ini ada sebanyak 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pemerintah dan sedang diverifikasi ulang kelayakannya menerima bantuan oleh tim BPS dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Sementara ada 106.153 peserta PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan, sekarang dipastikan Kemensos sudah diaktifkan kembali karena mereka tercatat sebagai penyintas penyakit kronis,seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker.
Ratusan ribu peserta PBI itu juga akan diverifikasi ulang kelayakannya dan jika mereka tergolong berada pada Desil 6-10 maka diarahkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Baca juga: BPS kejar verifikasi 106 ribu PBI-JK yang sakit kronis selesai Lebaran
Baca juga: Mensos: 106 ribu peserta PBI JKN berpenyakit katastropik direaktivasi
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































