Pontianak (ANTARA) - Yayasan Kolase bersama jejaring organisasi non-pemerintah (NGO) nasional mencatat sepanjang 2024 terdapat tujuh kasus perdagangan ilegal trenggiling di Kalimantan Barat yang diproses hingga ke pengadilan dengan total barang bukti yang diamankan 624,68 kilogram sisik trenggiling.
"Ini angka yang sangat mengkhawatirkan. Artinya ada rantai perdagangan yang berjalan aktif dan masif, sementara perhatian publik dan media masih minim," kata Co-Founder Yayasan Kolase, Andi Fachrizal, dalam forum pelatihan jurnalistik investigasi tematik trenggiling di Pontianak, Jumat.
Menurut dia, data tersebut menunjukkan bahwa Kalimantan Barat masih menjadi jalur perdagangan satwa liar yang signifikan, terutama untuk trenggiling (Manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan hukum nasional dan internasional.
Yayasan Kolase juga menyoroti kurangnya perhatian media terhadap kasus-kasus tersebut. Dari tujuh kasus sepanjang 2024, hanya tercatat 52 berita yang menyinggung isu trenggiling di Kalbar, kebanyakan belum menyentuh aspek investigatif atau mendalam.
"Padahal, media punya peran penting dalam mengungkap rantai kejahatan ini. Tanpa pemberitaan yang kuat, isu trenggiling akan hilang di tengah hiruk-pikuk informasi lainnya," kata Fachrizal yang akrab disapa Rizal Daeng.
Untuk itu, pihaknya menginisiasi pelatihan jurnalistik investigasi khusus trenggiling dengan melibatkan 30 jurnalis se-Kalbar. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi mendorong pengawasan publik dan menguatkan kerja kolaboratif antara media, aktivis lingkungan, dan penegak hukum.
Melalui catatan bersama NGO lingkungan, tren perdagangan ilegal trenggiling tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menjadi indikator lemahnya pengawasan dan sanksi hukum. Trenggiling, yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terus diburu karena permintaan pasar gelap, terutama di luar negeri.
"Sebanyak 624 kilogram sisik itu bukan jumlah kecil. Ini menunjukkan skala kejahatan yang serius. Negara harus hadir lebih tegas, termasuk dengan penguatan peran aparat penegak hukum dan pengadilan," kata Rizal.
Yayasan Kolase berharap data yang dikumpulkan ini menjadi alarm bagi pemerintah, media, dan masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar yang semakin terancam.
Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan 165 kg sisik trenggiling yang dilindungi
Baca juga: Tim Gakkum KLHK gagalkan 1.180 kilogram sisik trenggiling di Sumut
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025