Jakarta (ANTARA) - Anggota Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Ariani, Sp.A, Subsp.T.K.P.S(K), M. Kes menyampaikan bahwa kejahatan child grooming bisa terjadi dalam relasi sebaya di kalangan anak dan remaja.
Child grooming merupakan tindakan manipulasi psikologis dalam upaya untuk melakukan eksploitasi seksual yang dilakukan dengan cara membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak.
Dalam seminar yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Selasa, dr. Ariani menyampaikan bahwa aksi grooming bisa dilakukan oleh remaja atau anak yang usianya lebih tua.
Menurut dia, kejahatan itu bisa terjadi dalam hubungan pertemanan antara siswa SMP dan SMA atau siswa SD dan SMP.
"Ini sering terlewat oleh pemantauan atau pengawasan orang tua karena dianggap punya temannya banyak banget sampai ke tingkat kota ya SMP-SMA kayak gitu," kata Ariani.
"Biasanya (usia) antara 11 dan 15 tahun, mungkin bisa seperti itu, atau sebaya tapi dia lebih dominan," ia menambahkan.
Menurut dia, kasus grooming dalam relasi sebaya kerap berkaitan pelaku yang pernah mengalami pengalaman serupa.
Baca juga: Penerapan PP Tunas dinilai bisa tekan interaksi berisiko terhadap anak
Ariani menjelaskan bahwa kejahatan child grooming berkaitan dengan ketimpangan kekuasaan dan manipulasi yang membuat korban bergantung secara emosional kepada pelaku.
Korban yang biasanya ingin dihargai, dipuji, dan diperlakukan istimewa menganggap pelaku lebih dominan karena usia, pengalaman, atau kondisi ekonominya.
Pelaku grooming biasanya melakukan aksinya secara bertahap, memulai dengan mendekati dan membangun kepercayaan untuk kemudian memanipulasi dan menekan korban.
Ariani mengatakan bahwa aksi grooming dalam relasi sebaya dapat terjadi antar-anak atau antar-remaja yang berteman dekat atau berpacaran.
"Contohnya pacarnya minta foto pribadi secara online dengan dalih 'kamu kan pacarku, fotoin dong kamu lagi mandi'. Kalau sudah dapat fotonya, pelaku mengancam menyebarkan rahasia itu. Ini yang makin meningkat di era digital, atau lama-lama pelaku melakukan kekerasan seksual," ia menjelaskan.
Baca juga: IDAI tekankan pentingnya ruang digital aman bagi anak
Ariani menyampaikan bahwa kejahatan child grooming bisa dilakukan oleh lelaki maupun perempuan. Dalam kebanyakan kasus, pelaku berusia jauh lebih tua dari korban.
Menurut dia, aksi grooming kerap bermula dari platform digital dan berlanjut ke pertemuan langsung.
Ariani mengatakan, para orang tua sebaiknya memberikan pemahaman kepada anak dan remaja mengenai hubungan yang sehat dengan orang lain guna menghindarkan mereka dari kejahatan child grooming.
"Anak juga harus diberikan pemahaman 'ini kamu berhubungan dengan si A itu gimana, ada manipulasi eksploitasi atau tidak', hubungannya sehat atau tidak," katanya.
"Waspada kalau misalnya si anak itu berhubungan dengan kakak kelas atau teman online-nya yang lebih tua itu yang harus kita waspadai," ia menambahkan.
Baca juga: Komnas: "Child grooming" muncul dalam relasi anak dan remaja
Baca juga: Pemerintah diminta terbitkan pedoman penanganan "child grooming"
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































