Pemerintah himpun pajak sektor digital Rp2,08 triliun per Februari

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun pajak senilai Rp2,08 triliun dari sektor usaha ekonomi digital per 28 Februari 2026.

Setoran berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp1,74 triliun, pajak kripto Rp84,7 miliar, pajak teknologi finansial (tekfin) atau peer-to-peer lending (P2P) Rp233,12 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp18,1 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan realisasi penerimaan pajak sektor usaha digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga Januari 2026 mencapai Rp37,40 triliun, yang diserahkan oleh 223 PMSE dari 260 perusahaan yang ditunjuk.

Baca juga: Purbaya bakal pindahkan 300 pegawai Ditjen Anggaran ke DJP

Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.

Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.

“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge.

Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Januari 2026.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |