Warga masih buang sampah di TPS liar rel kereta Stasiun Pasar Minggu

1 month ago 11

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah warga ditemukan masih membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Masjid Al-Makmur, di kawasan rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meski telah ada larangan dari pemerintah.

"Sebenarnya, dari LH sudah ada aturan larangan buat buang sampah, tapi orangnya pada bandel," kata Petugas Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu Ucok saat ditemui di dekat rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu.

Dia mengatakan warga masih kerap membuang sampah di lokasi tersebut karena dianggap sebagai tempat yang mudah dijangkau.

Menurut dia, titik tersebut bukan merupakan tempat pembuangan sampah resmi, namun telah digunakan warga sejak lama. Kondisi ini menyebabkan tumpukan sampah terus muncul setiap hari.

Dia juga menyebutkan volume sampah di lokasi tersebut relatif stabil dengan ketinggian mencapai sekitar setengah meter dari permukaan tanah.

"Jenis sampah yang ditemukan biasanya limbah rumah tangga, seperti sisa makanan, plastik, hingga sampah pasar berupa sayuran dan buah-buahan," ujar Ucok.

Lebih lanjut, dia menilai kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama dalam penanganan sampah di wilayah tersebut. Meski telah ada aturan, perilaku membuang sampah sembarangan masih sulit diubah.

Baca juga: Produksi sampah Jaksel capai 1.120 ton per hari selama libur Lebaran

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas kebersihan setempat tetap melakukan pengangkutan sampah setiap hari guna mencegah penumpukan yang lebih parah.

Sementara itu, salah satu warga Pasar Minggu, Wasti mengaku sudah sejak lama merasa terganggu dengan keberadaan TPS liar tersebut.

"Saya sudah berulang lapor ke JAKI dan camat, sempat direspon dan ditindaklanjuti, namun selalu terulang karena tidak ada sanksi yang tegas," tutur Wasti.

Dia pun menyayangkan perilaku pembuangan sampah ke TPS liar tersebut mengingat Jalan Masjid Al-Makmur merupakan jalan vital yang menghubungkan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Terlebih, lokasi TPS liar itu dekat dengan pemukiman warga dan rel kereta api Stasiun Pasar Minggu.

"Di sini malah kumuh banget. Sempat ada poster larangan dan CCTV (kamera pengawas), tapi ikut hilang juga," ungkap Wasti.

Larangan membuang sampah sembarangan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, lengkap dengan ancaman sanksi denda hingga Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Dinas LH DKI tutup permanen titik sampah sementara di TPU Tanah Kusir

Baca juga: DLH DKI pastikan tidak ada pembuangan sampah di kali TPU Tanah Kusir

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |