Jakarta (ANTARA) - Warga penghuni Apartemen Sentraland di Cengkareng, Jakarta Barat, mengeluhkan adanya pembakaran sampah ilegal di lokasi tersebut
Menurut pengakuan salah satu warga bernama Yusuf, tindakan oknum yang membakar sampah di lokasi tersebut telah berulang sejak 2019, meskipun selalu diikuti penindakan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Sejak pertama saya masuk apartemen itu 2019, sudah mulai bakar-bakaran sampah di situ. Masalahnya itu TPS, jadi enggak boleh bakar sampah sembarangan," kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia menyebutkan, dampak penindakan petugas hanya bertahan paling lama tiga bulan, lalu oknum tertentu akan kembali membakar sampah di lokasi tersebut.
"Jadi polanya selama ini penindakan, terus paling lama tiga bulan, ada yang bakar-bakar lagi. Kalau ikut perda harusnya kena denda itu, bisa tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Yusuf.
Baca juga: Pemprov DKI ingin RDF Rorotan sempurna sebelum dioperasikan kembali
Yusuf pun mengeluhkan bahwa asap dari pembakaran itu cukup mengganggu penghuni apartemen dan warga sekitar, lantaran asap yang dihasilkan cukup banyak.
"Asapnya kan mengarah ke bangunan apartemen juga. Terus warga sekitar juga kena itu. Jadi kita minta solusinya berefek permanen," katanya.
Dalam video berdurasi 13 detik yang diterima ANTARA, sampah-sampah di TPS masih terbakar dan menghasilkan asap yang mengepul.
Baca juga: DKI buka suara soal dugaan pelanggaran sanksi di TPST Bantargebang
Sejumlah oknum pun nampak mengelilingi kobaran api pembakaran sampah-sampah plastik tersebut.
Meskipun sudah gelap, asap hasil kobaran itu masih terlihat mengepul dan menyebar mengikuti arah angin.
Aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung hukum pelaku dengan denda Rp500 ribu.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025