Wamenaker nilai sejumlah regulasi ketenagakerjaan perlu direvisi

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai sejumlah regulasi di sektor ketenagakerjaan perlu direvisi untuk mendukung kesejahteraan para pekerja dan memajukan industri dalam negeri.

“Ada Undang-Undang UAP yang masih dipakai di negara kita. Itu undang-undang Belanda tahun 1930,” kata Afriansyah dalam Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu.

Undang-Undang UAP Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie 1930) adalah landasan hukum peninggalan era kolonial yang masih berlaku dalam sistem hukum nasional Indonesia, memuat pedoman Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) serta perizinan untuk berbagai jenis ketel dan pesawat uap di Indonesia.

Menurut dia, sudah saatnya peraturan era kolonial itu diperbaharui disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini yakni sebagaimana yang telah dilakukan DPR RI dengan menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) meski harus menunggu 20 tahun lamanya.

“Sementara perubahan zaman sudah sedemikian besar, dan UAP ini masih dipergunakan baik di sektor mineral maupun di perusahaan industri yang lain. Ini penting dan mudah-mudahan Undang-Undang UAP Tahun 1930 ini bisa direvisi berbarengan,” ujarnya.

Baca juga: Ibas berkomitmen kawal regulasi ketenagakerjaan berpihak kepada rakyat

Kemudian, dia juga menilai Undang-Undang K3 yang masih memakai Undang-Undang Nomor 1970 yakni salah satu sanksi yang dimuat bagi industri yang melakukan pelanggaran hanya dikenakan denda Rp100 juta atau kurungan tiga bulan sudah tidak relevan.

“Ya ini mungkin harus diubah,” katanya.

Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan pimpinan serikat pekerja lainnya, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor industri dan ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, harus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait (DPR, Polri, dan kementerian/lembaga terkait) untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi.

Salah satu kolaborasi yang dilakukan dengan Kementerian Perdagangan, terkait barang impor yang masuk ke Indonesia agar tidak menghalangi produksi yang ada di dalam negeri.

Baca juga: KSPSI fokus dialog dengan pemerintah terkait regulasi ketenagakerjaan

“Kalau jumlah barang impor masuk tentunya impor lebih murah ketimbang barang produksi yang ada di dalam negara kita itu sendiri. Nah ini yang perlu,” ujarnya.

Koordinasi terkait regulasi impor juga dilakukan dengan Kementerian Perindustrian.

“Juga di Kementerian Perindustrian yang harus juga mungkin kita berikan masukan agar undang-undang ini juga diperhatikan dengan semaksimal mungkin,” terangnya.

Afriansyah menambahkan, kolaborasi antara serikat pekerja, pemerintah dan dunia usaha harus seiring sejalan dalam menghadapi situasi saat ini yang terdampak situasi global.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan berdampak kepada perusahaan ekspor yang bahan bakunya menggunakan impor, karena situasi global yang membuat kenaikan harga bahan baku.

Baca juga: KSPI: Regulasi Satgas PHK diperkirakan hadir dalam bentuk Inpres

Dia berharap, serikat pekerja dan serikat buruh dapat memberikan informasi terkini terkait situasi tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“PHK ini akan terdampak kepada perusahaan yang ekspor, dan kebetulan mereka menggunakan bahan baku impor yang tentunya banyak terdampak kepada kenaikan harga. Harapannya, supaya teman-teman di serikat pekerja dan serikat buruh memberikan 'update' juga kepada kami,” kata Afriansyah.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |