Kota Bengkulu (ANTARA) - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menonaktifkan jabatan Tarzan Naidi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu terkait kasus tabrak lari yang menyebabkan korban tewas di tempat.
"Untuk menjawab rasa keadilan masyarakat dan juga publik ingin tahu seperti apa kebijakan wali kota, yang bersangkutan (Tarzan Naidi) kami nonaktifkan sampai berkekuatan hukum tetap ataupun nanti hal yang berikutnya. Karena sudah tersangka maka harus kita ambil keputusan, jangan sampai mengganggu dia dalam proses hukum dan juga jangan mengganggu proses birokrasi di Kota Bengkulu," jelas dia di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa pemerintah kota akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala DKP Kota Bengkulu untuk menjalankan tugas, dan penonaktifan jabatan Tarzan Naidi dilakukan sesuai dengan perkembangan hukum yang dijalaninya.
Meskipun demikian, pihaknya saat ini tengah menyusun dan menyiapkan regulasi, sebab yang bersangkutan (Kepala DKP) berdasarkan hukum yang berlaku terdapat azas praduga tak bersalah.
"Saya telah memerintahkan sekretaris daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu untuk mencari regulasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka," kata dia.
Lanjut Dedy, saat berkunjung ke rumah korban untuk menyampaikan permohonan maaf sebagai Wali Kota Bengkulu pihak keluarga secara pribadi memaafkan tersangka, namun secara hukum menyerahkan seluruh prosesnya ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu Tarzan Naidi sebagai tersangka dan terancam sembilan tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan korban tewas ditempat.
Tersangka Tarzan Naidi dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk Pasal 310 ancamannya enam tahun penjara dan Padal 312 itu tiga tahun penjara," sebut Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Bengkulu dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Diketahui, kendaraan yang digunakan pelaku tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu jenis Inova warna biru yang sempat ditutup dengan terpal oleh pelaku di kediamannya.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.