Wakil Ketua DPR: Pembahasan RKUHAP tidak akan dilakukan terburu-buru

4 days ago 10
pembahasan RKUHAP sedapat mungkin akan dilakukan dengan mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bergulir di parlemen tidak akan dilakukan secara terburu-buru.

"Saya rasa tidak terlalu lama, tapi juga tidak akan terburu-buru. Ya, kita lihatlah dalam periode sekarang ini," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa pembahasan RKUHAP yang bergulir di DPR RI saat ini masih pada tahapan proses rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat.

Dia juga memastikan bahwa pembahasan RKUHAP sedapat mungkin akan dilakukan dengan mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat.

"Kebetulan saya di Komisi III, saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Menkum sebut tidak banyak perubahan tupoksi APH di revisi KUHAP

RKUHAP, kata dia, diperlukan untuk menyelaraskan KUHP yang akan diterapkan pada Januari 2026 sehingga keduanya harus sinkron satu sama lain.

"Harus betul-betul sinkron dengan hukum pidana yang barusan disahkan," ujarnya.

Dia menyebut RKUHAP juga harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia yang berasaskan Pancasila serta nilai adat dan budaya masyarakat.

"Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhinneka Tunggal Ika, dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya," katanya.

Selain itu, Adies menyebut pembahasan RKUHAP di parlemen tak mungkin bisa dilakukan secara singkat karena menyangkut banyak sekali pasal di dalamnya.

"Apalagi (RKUHAP) pasalnya banyak. Bedanya dengan (pembahasan revisi UU) TNI kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga," kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |