Wajib belajar 13 tahun di Jakarta masuk pada Ranperda Pendidikan

7 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa wajib belajar 13 tahun mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kami sependapat bahwa partisipasi pendidikan perlu ditingkatkan mulai dari jenjang PAUD atau TK sebagai pondasi bagi pendidikan nasional," kaya Pramono di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kewajiban belajar 13 tahun juga sejalan dengan program prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045.

Pramono mengatakan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi dan menjamin setiap anak usia sekolah mendapatkan haknya.

"Urgensi penyusunan ranperda ini adalah untuk menjamin setiap anak usia sekolah dapat memperoleh layanan pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan menyeluruh," ujarnya.

Baca juga: Pramono tindaklanjuti temuan KPK soal molornya pembangunan sekolah

Ia menambahkan bahwa pihaknya berupaya mengakomodasi berbagai isu aktual seperti akses dan pemerataan layanan pendidikan, kualitas guru, penyandang disabilitas, kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta, hingga digitalisasi pembelajaran.

Mengenai akses dan pemerataan layanan pendidikan, dia berpendapat bahwa keadilan tercermin pada pemerataan mutu serta akses pendidikan.

"Oleh karenanya, kami telah melakukan kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta melalui program PPDB/SPMB Bersama sejak Tahun 2021," katanya.

Baca juga: Perketat penerimaan peserta didik dari jalur pindah tugas orang tua

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan bantuan sosial biaya pendidikan dalam bentuk KJP Plus dan KJMU kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu agar dapat bersekolah di sekolah negeri, swasta dan madrasah.

Ranperda tersebut juga akan mengatur terkait konsep Zona Layanan Satuan Pendidikan (ZLSP) yang merupakan syarat keseimbangan antara daya tampung satuan pendidikan dengan anak usia sekolah pada suatu zona pendidikan.

"Tujuannya untuk menjamin mutu pendidikan dan keseimbangan jumlah layanan pendidikan antar wilayah. Melalui kebijakan ZLSP, kami berharap ketimpangan akses pendidikan akan berkurang," kata dia.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |