Uus merespons aduan soal pembakaran sampah ilegal di Cengkareng

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto merespons aduan warga terkait pembakaran sampah ilegal di sebuah tempat penampungan sementara di Cengkareng Timur, Cengkareng.

Sampah-sampah yang dibakar oknum di lokasi tersebut telah mengganggu warga sekitar, termasuk penghuni Apartemen Sentraland yang berada di samping lokasi.

"Kita segera periksa dan tindak lanjut. Alamatnya sudah kita dapat. Terima kasih aduannya," ungkap Uus saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam.

Uus pun hendak menelusuri oknum yang membakar sampah di lokasi tersebut warga sekitar atau warga luar.

"Masih kita telusuri. Sudah saya koordinasikan dengan Sudin Lingkungan Hidup dan pihak Kecamatan Cengkareng," ungkap Uus.

Baca juga: Warga keluhkan pembakaran sampah ilegal di Cengkareng Timur Jakbar

Warga penghuni Apartemen Sentraland di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, bernama Yusuf (35) mengeluhkan pembakaran sampah ilegal di sebuah tempat penampungan sementara (TPS) di samping apartemen tersebut.

Menurut pengakuan Yusuf, tindakan oknum yang membakar sampah di lokasi tersebut telah berulang sejak 2019, meskipun selalu diikuti penindakan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup.

"Sejak pertama saya masuk apartemen itu 2019, sudah mulai bakar-bakaran sampah di situ. Masalahnya kan itu TPS, jadi enggak boleh bakar sampah sembarangan," kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia menyebutkan, dampak penindakan petugas hanya bertahan paling lama tiga bulan, lalu oknum tertentu akan kembali membakar sampah di lokasi tersebut.

"Jadi polanya selama ini penindakan, terys paling lama tiga bulan, ada yang bakar-bakar lagi. Kalau ikut Perda kan harusnya kena denda itu, bisa tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Yusuf.

Baca juga: Pemprov DKI ingin RDF Rorotan sempurna sebelum dioperasikan kembali

Dalam video berdurasi 13 detik yang diterima ANTARA, sampah-sampah di TPS masih terbakar dan menghasilkan asap yang mengepul.

Sejumlah oknum pun nampak mengelilingi kobaran api pembakaran sampah-sampah plastik tersebut.

Meskipun sudah gelap, asap hasil kobaran itu masih terlihat mengepul dan menyebar mengikuti arah angin.

Aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung hukum pelaku dengan denda Rp500 ribu.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |