Unjuk kinerja keterbukaan informasi, 31 kelurahan presentasi E-Monev

4 weeks ago 20

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengatakan pada hari keenam tahapan Presentasi Electronic Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik 2025, terdapat 31 pimpinan kelurahan yang memaparkan implementasi layanan keterbukaan informasi publik.

"Kelurahan harus berpikir sebagai warga. Informasi, seperti bansos, beasiswa, layanan dasar itu yang dicari publik," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Selasa.

Dalam penilaian terhadap 31 kelurahan di Jakarta, dia menegaskan kelurahan perlu memperkuat Social Media Management (SMM) sebagai garda terdepan penyebaran informasi publik.

Dia menekankan pentingnya memastikan akun resmi memiliki centang biru, kelengkapan profil, serta penggunaan linktree sehingga kanal informasi menjadi lebih otoritatif, mudah diakses, dan terpercaya oleh masyarakat.

"Maka, perlu komitmen dan SDM PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) yang benar-benar memahami kebutuhan informasi masyarakat," ujar Luqman.

Dia juga mendorong agar kelurahan lebih aktif mengelola Instagram dan memperbarui laman resmi kelurahan secara konsisten.

Beragamnya kanal informasi, menurut dia, dapat diharmonisasikan melalui konsep omni channel sehingga publik dapat mengakses informasi dari satu ekosistem layanan yang mudah dan terintegrasi.

Dia pun berharap agar setiap kelurahan dapat merealisasikan sosialisasi Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara reguler.

Lebih lanjut, dia menilai kegiatan sosialisasi itu dapat disinergikan dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, pemerintah kota, serta KI DKI untuk memastikan edukasi mengenai hak masyarakat dan kewajiban badan publik berjalan optimal.

Baca juga: 31 kelurahan se-Jakarta paparkan capaian layanan dalam E-Monev 2025

Sementara itu, tim penilai sekaligus Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyoroti pentingnya ketelitian kelurahan dalam mengidentifikasi karakter pemohon informasi publik, termasuk pemohon yang mengajukan permintaan dengan alasan yang tidak sesuai dengan UU KIP, namun menggunakan dalih kontrol sosial.

"Pemohon informasi publik sering datang dengan alasan yang beragam. Kelurahan harus bisa menjelaskan prosedur dan memberikan pelayanan sesuai mekanisme. Laporan khusus KIP juga harus diperhatikan, sudah disusun atau belum, dan apakah sudah dilaporkan ke PPID Utama atau KI," tutur Agus.

Dia menambahkan tantangan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik perlu dipetakan dengan baik sehingga dapat menjadi umpan balik (feedback) untuk perbaikan layanan ke depan.

Berikut daftar 31 kelurahan yang mempresentasikan E-Monev 2025 pada hari keenam, yaitu Kebon Kelapa, Kelapa Gading Barat, Kebon Kosong, Kelapa Gading Timur, Kebon Pala, Kemayoran, Kelapa Dua Wetan, dan Kenari.

Kemudian, Kelurahan Klender, Kuningan Timur, Koja, Kwitang, Kramat Jati, Lagoa, Krendang, Lubang Buaya, Makasar, Menteng Atas, Malaka Jaya, Meruya Selatan, Malaka Sari, Munjul, Marunda, dan Pademangan Barat.

Selanjutnya, Kelurahan Pademangan Timur, Pasar Manggis, Palmerah, Paseban, Pancoran, Pegangsaan, dan Kelurahan Pegangsaan Dua.

Baca juga: Keterbukaan informasi publik dinilai harus jadi budaya kerja

Baca juga: KI DKI tekankan komitmen parpol soal pembentukan Perda KIP

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |