TPAS Karangrejo Jadi Sorotan, Rafieq Minta OPD Jangan Cuci Tangan

10 hours ago 7

Foto : Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana. (Ist)

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Persoalan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo kembali menjadi sorotan Pemerintah Kota Metro. Wakil Wali Kota Metro Muhammad Rafieq Adi Pradana meminta Sekretaris Daerah (Sekda), seluruh kepala OPD, camat hingga kepala bagian tidak lagi memandang persoalan TPAS sebagai urusan Dinas Lingkungan Hidup semata.

Menurutnya, dampak persoalan tersebut sudah melebar ke kesehatan, lingkungan, infrastruktur, sosial hingga kualitas hidup warga. “Saya sudah sampaikan dalam Rakor minggu kemarin dan meminta OPD untuk masalah di TPAS Karangrejo jangan lagi dilihat hanya sebagai urusan Dinas Lingkungan Hidup. Ini sudah menjadi urusan pemerintah kota,” kata Rafieq kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Rafieq menilai persoalan TPAS Karangrejo tidak boleh baru ditangani ketika pemerintah mendapat tekanan dari pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 terkait penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPAS Karangrejo.

“Sanksi itu menjadi alarm untuk membenahi sistem, bukan sekadar target administratif yang harus segera digugurkan. Kalau kita hanya bekerja supaya sanksi kementerian selesai, cara berpikir kita terlalu sempit. Ada masyarakat Karangrejo yang hidup setiap hari dengan dampak TPAS. Mereka juga harus menjadi dasar keputusan kita,” tegasnya.

Ia meminta seluruh kepala OPD membongkar kembali program dan anggaran 2026 yang masih memiliki ruang untuk diarahkan pada kebutuhan di TPAS Karangrejo sesuai aturan. Rafieq tidak ingin persoalan klasik muncul kembali, yakni masing-masing OPD merasa memiliki tugas sendiri tanpa ada satu komando penyelesaian.

“Saya sudah minta OPD cek satu per satu, kalau masih ada anggaran yang secara aturan bisa dipakai untuk kebutuhan nyata di Karangrejo, prioritaskan ke sana. Tetapi jangan sampai pelayanan dasar di kelurahan lain berhenti,” ujarnya.

Menurut Rafieq, Pemkot Metro sebenarnya telah memiliki modal awal untuk bergerak. Status darurat pengelolaan sampah telah ditetapkan sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, satuan tugas telah dibentuk dengan Sekda sebagai ketua, dan Rp1 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) telah disiapkan untuk penataan serta perbaikan TPAS.

Anggaran tersebut antara lain menyasar drainase, saluran air lindi, penataan lahan sampah dan penanganan dampak lingkungan. Namun, Rafieq mengingatkan bahwa uang Rp1 miliar tidak boleh menjadi alasan untuk mengklaim persoalan TPAS sudah selesai.

“Rp1 miliar dan pekerjaan yang sudah berjalan itu penting, tetapi persoalannya tidak selesai hanya dengan satu paket pekerjaan. Saya meminta Sekda mengikat semua OPD dalam satu rencana kerja yang jelas,” ungkap Rafieq.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan TPAS Karangrejo membutuhkan kerja lintas sektor, bukan sekadar pekerjaan teknis di bawah DLH. Rafieq juga menyoroti kesepakatan Pemkot Metro dengan masyarakat pada 15 Juli 2026.

Sejumlah persoalan telah masuk dalam kesepakatan, mulai perubahan sistem pengelolaan sampah, perbaikan jalan menuju TPAS, penerangan jalan, layanan BPJS Kesehatan bagi warga yang memenuhi syarat, kajian pembebasan biaya angkut sampah hingga kompensasi bagi warga terdampak.

“Kesepakatan dengan masyarakat jangan berhenti menjadi hasil pertemuan. Tahun 2027 harus terlihat anggarannya, kegiatannya, siapa OPD yang mengerjakan, kapan selesai, dan apa hasilnya,” tegas Rafieq.

Masalah kesehatan warga sekitar TPAS juga diminta tidak ditangani dengan pola reaktif. Dinas Kesehatan diminta membuat layanan pemeriksaan yang lebih teratur bagi masyarakat yang tinggal paling dekat dengan kawasan TPAS.

Rafieq menegaskan pemerintah tidak boleh sembarangan menyimpulkan suatu penyakit disebabkan TPAS tanpa data medis, tetapi pemerintah juga tidak boleh menunggu sampai keluhan warga berubah menjadi krisis kesehatan.

“Kita tidak boleh membuat hubungan sebab akibat penyakit tanpa data medis. Tetapi kalau pemerintah sudah tahu ada masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak, pemeriksaan kesehatan harus lebih aktif dan teratur,” jelasnya.

Pada sektor lingkungan, Rafieq telah meminta kepastian perubahan sistem pengelolaan sampah benar-benar terjadi. Pembuatan saluran darurat air lindi, bak kontrol dan drainase harus dipastikan berfungsi, bukan sekadar menjadi proyek yang selesai di atas kertas.

“Jangan menganggap pekerjaan selesai karena sampah sudah ditutup tanah atau saluran sudah dibuat. Yang harus kita pastikan adalah sistemnya bekerja dan pencemaran dapat ditekan,” terangnya.

Rafieq bahkan meminta Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak menjadikan penyusunan APBD 2027 sebagai rutinitas tahunan yang hanya mengejar penyerapan. Kebutuhan Karangrejo harus dihitung berdasarkan data, lokasi dan target hasil.

“Jalan yang rusak harus jelas panjang dan kebutuhannya, PJU harus jelas titiknya, kebutuhan kesehatan harus jelas penerimanya, sementara kebutuhan TPAS harus disertai spesifikasi dan perhitungan biaya. Saya ingin pembahasan 2027 memakai angka dan lokasi yang jelas. Prioritas bukan berarti cek kosong kepada OPD,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa anggaran pemerintah bukan obat untuk semua persoalan jika dibelanjakan tanpa perencanaan. Rafieq meminta setiap usulan diuji dari aspek urgensi, aturan, kewajaran harga serta dampaknya bagi masyarakat.

“Jangan karena saya bilang Karangrejo prioritas lalu semua usulan diberi anggaran. Justru karena prioritas, perencanaannya harus lebih ketat. Belanja yang tidak menyelesaikan masalah jangan dimasukkan,” bebernya.

Di sisi lain, Rafieq menegaskan bahwa perhatian terhadap Karangrejo tidak berarti pemerintah boleh mengorbankan 21 kelurahan lainnya. Ia meminta setiap pergeseran anggaran dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu gaji, pelayanan publik, program wajib dan kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah lain.

“Saya tidak meminta pemerintah mengambil kebutuhan warga lain untuk diberikan ke Karangrejo. Saya meminta kita memakai ruang yang masih ada dengan lebih tepat karena Karangrejo saat ini punya masalah yang nyata dan mendesak,” ucapnya.

Rafieq juga mengkritik pola pengelolaan sampah yang hanya sibuk di hilir. Menurutnya, selama volume sampah dari rumah tangga, pasar, usaha dan lingkungan terus dikirim ke TPAS, tekanan terhadap Karangrejo tidak akan pernah benar-benar berkurang. Karena itu, kecamatan dan kelurahan harus ikut bertanggung jawab memperkuat bank sampah, pengurangan sampah dari sumber dan pengolahan sebelum sampah dibawa ke TPAS.

“Kalau seluruh sampah terus kita kirim ke satu tempat tanpa mengurangi dari rumah, pasar, usaha, dan lingkungan, tekanan ke Karangrejo akan tetap besar. Jadi seluruh kecamatan harus ikut bertanggung jawab mengurangi sampah yang dikirim ke TPAS,” tegas Rafieq.

Ia meminta Sekda mengawasi secara langsung tindak lanjut seluruh arahan tersebut dan tidak membiarkan OPD menunggu sampai masalah TPAS kembali viral, diprotes warga atau mendapat teguran pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki status darurat, satuan tugas, anggaran awal dan kesepakatan dengan masyarakat.

“Sekarang jangan lagi kita sibuk mencari alasan. Yang harus dicari adalah hasil. Apa yang berubah di TPAS, apa yang berubah di Karangrejo, dan apa yang dirasakan warga,” tandasnya.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak ditentukan oleh banyaknya rapat, dokumen perencanaan atau besarnya anggaran yang tercantum dalam APBD, melainkan oleh perubahan nyata yang diterima masyarakat. Jika setelah seluruh kewenangan, anggaran dan perangkat pemerintah dikerahkan namun persoalan tetap berulang, maka yang harus dipertanyakan bukan lagi siapa yang bertugas, melainkan seberapa serius pemerintah menyelesaikannya.

Redaksi: Sonny

Read Entire Article
Rakyat news | | | |