Misteri Aset Eks PDAM Way Irang, Inspektorat Belum Pegang Data Valid, Status dan Peralihan Aset Masih Akan Ditelusuri

12 hours ago 2

Foto ilustrasi

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Keberadaan aset pelayanan air minum yang menjadi bagian dari pembagian aset eks PDAM Way Irang kembali menjadi sorotan. Lebih dari dua dekade setelah aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Metro, status, pencatatan, hingga keberadaan sejumlah aset strategis tersebut masih menyisakan tanda tanya.

Persoalan ini bermula dari Berita Acara Kesepakatan Pembagian Aset tertanggal 31 Desember 2001. Dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah aset pelayanan air minum yang menjadi bagian dari aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Metro.

Aset tersebut antara lain jaringan distribusi air bersih, sumur bor, reservoir, hingga piutang pelanggan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp539,82 juta.

Secara administrasi, aset hasil pembagian tersebut semestinya dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari dokumen penyerahan, pencatatan sebagai kekayaan daerah, penguasaan, pemanfaatan, hingga status terakhir masing-masing aset.

Namun, penelusuran mengenai keberadaan aset tersebut kini justru menghadapi persoalan lain.

Data valid mengenai aset tersebut ternyata belum berada di tangan Inspektorat Kota Metro.

Hal itu diungkapkan Irban 4 Inspektorat Kota Metro Abdul Kadir. Menurutnya, Inspektorat telah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tetapi belum dapat memberikan kesimpulan karena data yang diperlukan belum diterima secara lengkap.

“Kalau bicara soal teknis, kita tidak begitu paham terkait prosedur dan pencatatan aset PDAM tersebut. Kami hanya mempelajari dan menindaklanjuti, serta telah berkoordinasi dengan OPD,” kata Abdul Kadir.

Abdul Kadir menegaskan, Inspektorat tidak ingin terburu-buru menyimpulkan apakah aset tersebut benar-benar hilang, berpindah penguasaan, belum tercatat, atau memiliki persoalan administrasi lainnya.

Menurut dia, proses penelusuran harus dimulai dari dokumen dan data yang valid.

“Terkait data validnya kami juga belum menerima dari OPD yang bersangkutan karena ini memang sudah lama,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat persoalan aset eks PDAM Way Irang menjadi semakin menarik untuk ditelusuri.

Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah sebuah jaringan pipa, sumur bor, reservoir atau piutang masih ada secara fisik. Yang tidak kalah penting adalah jejak administrasi aset tersebut.

Abdul Kadir mengatakan, terkait ketentuan administrasi pencatatan aset daerah, pihak yang lebih berkompeten memberikan penjelasan adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Kalau ketentuan administrasinya silakan tanya ke BKAD,” katanya.

Sementara itu, Inspektorat mengambil posisi untuk mendorong OPD terkait melakukan penelusuran dan pembenahan administrasi.

“Posisi Inspektorat hanya mendorong sesuai dengan aturan dan mengingatkan serta memberikan assessment agar OPD yang terkait melakukan perbaikan administrasi,” jelasnya.

Meski persoalan tersebut telah menjadi perhatian, Inspektorat belum melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aset tersebut.

Namun koordinasi dengan OPD terkait telah dilakukan.

“Kalau memanggil secara resmi memang belum. Tapi kalau berkoordinasi dengan OPD terkait sudah dan kita sudah meminta kepada OPD agar menindaklanjuti dan prioritaskan hal itu,”ungkap Abdul Kadir.

Ia mengatakan, Inspektorat masih akan mempelajari proses peralihan aset tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kita belum bisa berbicara banyak karena data saja kami belum ada. Kita juga akan mempelajari dahulu peralihannya,”katanya.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menarik kesimpulan.

“Kita akan proaktif dengan isu yang berkembang dan Irban yang menangani hal itu sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait. Kita juga akan pelajari status asetnya dan administrasinya. Jangan sampai kami juga salah mengambil kesimpulannya,” tegasnya.

Dua Dekade Berlalu, Jejak Aset Perlu Dibuka

Munculnya kembali persoalan ini membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola aset hasil pembagian eks PDAM Way Irang.

Aset yang berasal dari proses pembagian pada 31 Desember 2001 kini telah berusia lebih dari 20 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, sangat penting bagi pemerintah daerah memiliki dokumen yang mampu menjelaskan perjalanan setiap aset, baik yang masih digunakan, dialihkan, dimanfaatkan, rusak, maupun sudah tidak dapat ditemukan.

Terlebih, aset yang dipersoalkan bukan hanya berupa barang bergerak, tetapi juga infrastruktur pelayanan publik seperti jaringan distribusi air bersih, sumur bor dan reservoir.

Termasuk pula piutang pelanggan yang disebut mencapai sekitar Rp539,82 juta.

Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang mengenai apakah seluruh aset tersebut masih tercatat sebagai aset daerah dan bagaimana kondisi terakhirnya.

Misteri yang Kini Menunggu Jawaban

Untuk sementara, Inspektorat Kota Metro menyatakan masih melakukan koordinasi dan akan mempelajari dokumen yang tersedia.

Namun, satu hal menjadi jelas: Inspektorat mengakui belum memiliki data valid yang cukup untuk menyimpulkan status seluruh aset tersebut.

Publik kini menunggu keterbukaan dari OPD terkait dan BKAD Kota Metro untuk menjelaskan secara rinci daftar aset yang diterima pada 2001, nilai masing-masing aset, pencatatan dalam administrasi barang milik daerah, riwayat peralihan atau pengelolaannya, serta kondisi terakhir seluruh aset tersebut.

Sebab, apabila aset tersebut memang merupakan bagian dari kekayaan daerah, maka jejak administrasinya semestinya dapat ditelusuri.

Redaksi: Sonny

Read Entire Article
Rakyat news | | | |