Jakarta (ANTARA) - Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat pemasangan tombol darurat di kendaraan atau fasilitas transportasi umum seperti halte, terminal, bandara, pelabuhan atau aplikasi layanan transportasi daring dapat membantu melindungi keselamatan penumpang.
"Sistem pengamanan layanan bagi pengguna layanan transportasi umum dapat dilakukan dengan memberi akses pengaduan berupa tombol emergensi atau 'panic button' yang dihubungkan atau dikoneksi hingga ke pihak Kepolisian," kata dia di Jakarta, Rabu.
Hal ini dia sampaikan merespon kejadian yang menimpa seorang ibu dan anaknya yang menggunakan layanan transportasi daring di Tigaraksa, Tangerang, Banten, belum lama ini.
Menurut informasi, sang ibu dipaksa turun dari kendaraan oleh beberapa orang pengemudi ojek pangkalan.
Dengan demikian, kata dia, polisi bisa cepat menolong korban yang mengalami tindakan kekerasan di fasilitas transportasi publik.
Baca juga: Rusun di DKI harus terhubung transportasi publik
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta terapkan "blacklist" pada pelaku pelecehan
Berkaca dari kejadian itu, Tigor menegaskan, perlunya perlindungan bagi pengguna layanan transportasi daring. Hal itu karena keselamatan warga negara adalah tanggung jawab negara agar bisa hidup dan berkembang secara aman dan baik.
Penyediaan layanan transportasi bisa saja dilakukan oleh pihak swasta tetapi pemerintah wajib memastikan ada jaminan keselamatan dalam layanannya. "Dalam hal menjamin adanya keselamatan ini harus difasilitasi oleh pemerintah," katanya.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 138 UU LLAJ menyebutkan bahwa (1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.
Kemudian, (2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya, (3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Menurut Tigor, langkah pengamanan, pencegahan dan penanganan harus dapat dilakukan cepat dan diakses oleh korban serta siapa saja yang ada di sekitar tempat kejadian.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.