Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, mengingat peran penting mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dorongan kepada perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, agar turut memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin (10/3).
Lalu, bagaimana mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, serta mempertimbangkan rata-rata pendapatan pengemudi ojol, berikut ini rincian lengkapnya, yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Mekanisme perhitungan THR ojek online yang mengacu SE Kemnaker 2024
Besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja biasanya didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap yang mereka terima.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Sementara bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.
Sedangkan, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Selain itu, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kisaran pendapatan pengemudi pada Grab, Maxim, dan Gojek
Melansir Berita satu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2019, pendapatan pengemudi ojek online di Indonesia cukup bervariasi.
Secara umum, penghasilan mereka berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Namun, ada juga yang mampu memperoleh pendapatan lebih tinggi, yakni antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung pada durasi kerja dan jumlah pesanan yang diterima setiap harinya.
Pengemudi Gojek, misalnya, rata-rata bisa mendapatkan lebih dari Rp100.000 per hari. Jika bekerja secara rutin tanpa banyak hari libur, mereka berpotensi mengumpulkan penghasilan lebih dari Rp3 juta dalam sebulan.
Sementara itu, pengemudi Grab umumnya memperoleh pendapatan harian sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000. Dengan jam kerja yang konsisten setiap hari, penghasilan mereka dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp4,5 juta.
Di sisi lain, pengemudi Maxim diketahui memiliki potensi pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan platform lainnya. Rata-rata, mereka bisa mengantongi Rp200.000 hingga Rp250.000 per hari. Jika mereka bekerja setiap hari tanpa libur, maka penghasilan bulanan yang bisa diperoleh berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Namun, perlu diingat bahwa data ini berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2019. Seiring berjalan-nya waktu, besaran pendapatan pengemudi ojek online bisa mengalami perubahan, tergantung pada kebijakan perusahaan serta kondisi pasar yang terus berkembang.
Perkiraan besaran THR yang akan diterima pengemudi ojek online
Menurut ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024, perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka.
Jika mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:
Pengemudi Grab
• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
• Perkiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
Pengemudi Maxim
• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
• Perkiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta
Pengemudi Gojek
• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
• Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih
Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka. Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan pekerja di sektor layanan daring, termasuk pengemudi ojek online dan kurir paket, dapat lebih terjamin. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja di industri digital di Indonesia.
Baca juga: Kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025, cek jadwal dan besarannya
Baca juga: Prabowo teken PP 11/2025 atur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN
Baca juga: BNI menyiapkan uang tunai Rp21 triliun sambut Lebaran 2025
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025