Terpopuler, TNI bongkar pagar laut hingga kebijakan poligami ASN DKI

3 weeks ago 14

DKI Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita unggulan akhir pekan untuk disimak, TNI AL bongkar pagar laut sesuai dengan perintah Presiden Prabowo hingga Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI. Berikut berita-berita tersebut:

1.⁠ ⁠TNI AL bongkar pagar laut sesuai dengan perintah Presiden Prabowo

Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pagar tersebut harus dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas. Baca selengkapnya di sini

2.⁠ ⁠Palestina siap jadi pemerintah di Jalur Gaza pasca gencatan senjata

Pemerintah Palestina menegaskan kesiapan memerintah Jalur Gaza usai tercapainya kesepakatan gencatan senjata tiga tahap antara Hamas dengan Israel yang akan segera berlaku pada Minggu (19/1). Baca selengkapnya di sini

3.⁠ ⁠CEO TikTok berterima kasih kepada Trump

CEO TikTok Shou Zi Chew berterima kasih kepada presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump atas komitmennya membantu menemukan solusi agar aplikasinya bisa tetap tersedia di Amerika Serikat. Baca selengkapnya di sini

4.⁠ ⁠Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR

Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Adies Kadir mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia disepakati menjadi Ketua Dewan Kehormatan DPP ormas MKGR. Baca selengkapnya di sini

5.⁠ ⁠Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut dia bakal menanyakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.

Sebelumnya, Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (6/1) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam peraturan gubernur itu, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami. Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |